KPU

Kastara.id, Jakarta – Partai politik (parpol) atau gabungan parpol wajib menyerahkan empat syarat pencalonan, dalam masa pendaftaran Pilkada Serentak 2018.

Menurut komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra, empat syarat yang wajib diserahkan, antara lain surat pencalonan, keputusan DPP parpol tentang persetujuan pasangan calon atau paslon, surat peryataan tentang kesepakatan parpol, dan surat pernyataan antara parpol dengan paslon.

Ilham menegaskan, jika ada persyaratan yang tidak diserahkan atau diperbaiki selama masa pendaftaran, KPU akan menolak pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah tersebut.

“Artinya, dia gagal mendaftar dan tidak bisa ikut proses pilkada selanjutnya, karena syarat pencalonan wajib diserahkan oleh partai politik atau gabungan partai politik bersama pasangan calon ke KPU daerah masing-masing,” ujar Ilham dalam keterangannya (8/1).

Ilham mengatakan, parpol harus memperhatikan setiap dokumen, terutama dokumen B2-KWK dan B3-KWK. Kedua dokumen ini memiliki isi yang berbeda dan wajib diisi. Dokumen B2-KWK parpol merupakan surat pernyataan kesepakatan parpol dalam pencalonan.

Dokumen itu berisi kesepakan untuk mengusulkan pasangan calon gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, serta wali kota-wakil wali kota, serta tidak akan menarik pasangan yang telah diusung.

Menurutnya, syarat pencalonan tersebut wajib ada dan berstatus sah ketika diserahkan ke KPU setempat. Untuk meneliti keabsahan empat dokumen, ada beberapa parameter yang digunakan KPU.

“KPU akan meneliti kop surat B1 KWK parpol. Selanjutnya, akan diteliti nama paslon, daerah pemilihan, tanda tangan pengurus serta stempel dan tanda tangan dari DPP,” ungkapnya.

Ilham menjelaskan, syarat calon biasanya terkait dengan lembaga lain yang mempunyai otoritas untuk membuat surat pernyataan, misalnya kepolisian, kampus, kantor pajak.

Pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2018 di 171 daerah dimulai pada 8 sampai 10 Januari 2018. Pada 8-9 Januari 2018, pendaftaran dibuka pukul 08.00 sampai 16.00 waktu setempat, sedangkan pada tanggal 10 Januari 2018, pendaftaran dibuka pukul 08.00 sampai 24.00 waktu setempat. (npm)