BPJS Kesehatan

Kastara.ID, Depok – Kepala BPJS Kesehatan Cabang Depok Irfan Qadarusman menegaskan bahwa pasien JKN-KIS tetap bisa berkunjung ke rumah sakit di Kota Depok dan memperoleh pelayanan kesehatan dengan normal seperti biasanya.  Hal itu diungkapkannya saat berbincang dengan sejumlah media di Depok, Rabu (9/1).

“Masyarakat Depok tidak perlu khawatir, ini hanya transisi saja jika ada penundaan kewajiban akreditasi Rumah Sakit sampai pertengahan 2019 nanti. Kami berharap rumah sakit bisa memanfaatkan toleransi yang diberikan pemerintah tersebut untuk segera menyelesaikan akreditasinya,” ujar Irfan, Dokter Gigi lulusan Universitas Pajajaran, Bandung.

BPJS Kesehatan dan Kementrian Kesehatan telah menyepakati bahwa rumah sakit yang belum terakreditasi tetap dapat melayani peserta JKN-KIS. Menurut Irfan, fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di tahun 2019 harus sudah memiliki sertifikat akreditasi.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Depok itu mengatakan, fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS kesehatan wajib memperbaharui kontraknya setiap tahun.

“Hakikat dari kontrak adalah semangat mutual benefit. Irfan juga menambahkan, adanya anggapan bahwa penghentian kontrak kerja sama dikaitkan dengan kondisi defisit BPJS Kesehatan adalah informasi yang tidak benar,” tandasnya.

“Sampai saat ini pembayaran oleh BPJS Kesehatan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila ada fasilitas kesehatan yang belum terbayarkan oleh BPJS Kesehatan, rumah sakit dapat menggunakan skema supply chain financing dari pihak ketiga yang bekerja sama dengan BPJS kesehatan,” ungkapnya.

Dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan program JKN-KIS di Kota Depok, BPJS Kesehatan telah bermitra dengan 129 fasilitas kesehatan tingkat pertama (FTKP) yang terdiri atas 32 puskesmas, 85 klinik pertama, 11 dokter praktik perorangan, dan 1 dokter gigi perorangan, serta 25 fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) yang terdiri atas 18 rumah sakit dan 7 klinik utama, serta 18 apotek dan 7 optik. Serta dalam waktu dekat akan dilakukan penambahan kerja sama dengan Rumah Sakit Mitra Keluarga.

Nama-nama rumah sakit di Kota Depok yang mempergunakan BPJS adalah Rumah Sakit Melia, RSIA Tumbuh Kembang, RS Tugu Ibu, RSU Hasanah Graha Afiah, RS Graha Permata Ibu, RS Harapan Depok, RS Simpangan Depok, RS Bhayangkara Brimob, RSHermina Depok, RSU Bhakti Yudha, RS Sentra Medika, RS Permata Depok, RSIA Citra Arafiq, RSJantung Diagram, RS Bunda Aliyah, RS Setya Bakti, RSUD Kota Depok, dan RS Bunda Margonda. (rud)