Argo Yuwono

Kastara.ID, Jakarta – Korban mafia bola oknum pengurus Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) terus muncul ke permukaan.

Kali ini, mantan manager Perseba Bangkalan Imron Abdul Fatah, melaporkan petinggi PSSI berinisial IB yang juga Ketua Badan Liga Amatir Indonesia (BLAI) kepada Satgas Anti Mafia Bola.

Imron diminta mengirimkan sejumlah uang oleh IB. Hal tersebut dibenarkan Ketua Media Satgas Anti Mafia Bola, Kombes Pol Argo Yuwono Rabu (9/1).

Menurut Argo, laporan tersebut bernomor: LP/01/I/2019/Satgas pada (7/1/2019) dengan ancaman Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4,5, UU RI No. 8 Tahun 2010.

Argo menuturkan, kasus tersebut terjadi pada sekitar bulan Oktober 2009 saat akan dilaksanakan pertandingan Delapan Besar Liga Remaja (Piala Suratin) Seri Nasional 2009.

Dilanjutkan oleh Argo yang juga Kabid Humas Polda Metro Jaya ini, selaku Manager Perseba Bangkalan, korban Imron mengajukan permohonan kepada PSSI melalui BLAI untuk menjadi Tuan Rumah pertandingan Delapan Besar Liga Remaja (Piala Suratin) Seri Nasional 2009.

Lalu Imran, kata Argo bertemu dengan Saudara HS selaku Ketua Pengda PSSI Jawa Timur di Surabaya dan pada saat itu.

“Dalam laporan korban, saudara HS meminta sejumlah Uang sebesar Rp 140.000.000,- (seratus empat puluh juta) sebagai syarat untuk meloloskan Perseba menjadi Tuan Rumah pertandingan. Selanjutnya untuk memenuhi syarat menjadi tuan rumah pertandingan, saya selaku korban akhirnya mentransfer uang,” ujar Argo.

Kemudian Argo menuturkan, korban Imran akhirnya bertransaksi pada tanggal 05 Oktober 2009 sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).

Transaksi tanggal 13 Oktober 2009 sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). Transaksi tanggal 06 November 2009 sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

“Selanjutnya pada bulan November saat korban berada di Jakarta dihubungi oleh terlapor IB selaku Ketua BLAI meminta kepada korban uang sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sebagai tambahan uang untuk persetujuan pelaksanaan pertandingan Delapan Besar Liga Remaja (Piala Suratin) Seri Nasional 2009 yang akan dilaksanakan di Bangkalan,” tandas Argo.

Kemudian, masih kata Argo, korban mentransfer uang dari rekening milik korban a.n. H. Imron Abd. Fattah ke Rekening milik terlapor IB sebesar yang diminta oleh terlapor.

Argo menjelaskan, bahwa korban pada bulan Desember setelah dilaksanakan pertandingan Delapan Besar Liga Remaja (Piala Suratin) Seri Nasional 2009 di Bangkalan, baru mengetahui dan menyadari bahwa untuk menjadi tuan rumah pertandingan Delapan Besar Liga Remaja (Piala Suratin) Seri Nasional 2009 tersebut tidak ada ketentuan untuk melakukan pembayaran.

“Akibat kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan kepada Satgas Anti Mafia Bola Polri untuk dilakukan proses hukum dengan beberapa barang bukti salah satunya rekening print out milik korban. Dan saat ini sedang kami dalami untuk diungkap biar seterang mungkin kasus ini demi kemajuan sepakbola Indonesia,” tutup Argo. (lan)