MRT

Kastara.ID, Jakarta – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo mengatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terancam sanksi pidana pemilu. Hal ini terkait dengan kehadiran Anies di konferensi nasional Partai Gerindra di Bogor, Jawa Barat, Senin (17/12/2018). Terlebih pada saat itu Anies ikut mengacungkan dua jari sebagai simbol dukungan kepada pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Irvan Firmansyah mengatakan tindakan Anies telah melanggar Pasal 574 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan ancaman pidana tiga tahun.

Irvan menambahkan, saat ini pihaknya tengah menelaah berbagai hal sebelum mengambil keputusan. Menurutnya Anies Baswedan telah menjalani pemeriksaan di Gedung Bawaslu di Jl MH Thamrin, Jakarta, Senin (7/1).

Sebetulnya yang memanggil Anies adalah Bawaslu Bogor. Namun untuk mempermudah, pemeriksaan dilakukan di kantor Bawaslu Pusat. Irvan menjelaskan, ada 27 pertanyaan yang diajukan. Namun Irvan tidak menjelaskan hal-hal apa saja yang dipertanyakan.

Sementara itu, ancaman hukuman terhadap Anies Baswedan mendapat reaksi warganet. Umumnya netizen mempertanyakan mengapa hanya Anies yang dipermasalahkan. Sedangkan pihak lain yang juga melakukan hal serupa tidak diperiksan Bawaslu.

Warganet mempertanyakan mengapa Luhut Panjaitan dan Sri Mulyani yang mengacungkan satu jari di acara IMF di Bali tidak dipermasalahkan. Demikian pula dengan 10 bupati dan wali kota di Riau yang menghadiri deklarasi relawan Jokowi tapi tidak dipermasalahkan Bawaslu.

Bahkan saat ini tagar #SaveAniesBaswedan menjadi trending topik yang memuncaki laman twitter. Yang acungkan dua jari langsung diperiksa tapi yang acungkan satu jari kok aman-aman saja. Umumnya mereka berharap Bawaslu harus bersikap adil. (hop)