Choirul Anam

Kastara.ID, Jakarta – Ketua Tim Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam menyatakan, kasus penembakan anggota Front Pembela Islam (FPI) oleh polisi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Senin, 7 November 2020, adalah pelanggaran HAM.

Saat menyampaikan keterangan pers secara online (8/1), Anam mengatakan, Komnas HAM merekomendasikan kasus tersebut diproses menggunakan mekanisme pengadilan pidana guna penegakan keadilan. Anam menyebut kasus tersebut tidak cukup hanya diselesaikan secara internal.

Komnas HAM menilai polisi melakukan penembakan empat anggota FPI tanpa melakukan upaya lain untuk menghindari kematian. Hal inilah yang menurut Anam masuk dalam pelanggaran HAM. Sedangkan dua orang anggota FPI yang lain meninggal dunia akibat saling serempet dan kontak tembak dengan polisi. Diketahui mobil yang ditumpangi anggota FPI sempat saling pepet dengan mobil polisi. Selain itu juga terjadi aksi saling tembak.

Anam membeberkan, pihaknya sudah mengetahui identitas polisi yang menjadi eksekutor empat anggota FPI. Selain itu, Komnas HAM mendapatkan fakta dari keterangan saksi-saksi serta hasil analisis rekaman CCTV dan rekaman percakapan. Menurutnya, mobil yang diduga ditumpangi polisi sudah membuntuti rombongan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) sejak dari Sentul, Bogor.

Terdapat dua mobil yang melakukan pembuntutan, yakni Toyota Avanza yang masing-masing berwarna hitam dengan nomor polisi B-1739-PWQ dan warna silver dengan nomor polisi B-1278-KJD. Namun kedua mobil itu tidak diakui sebagai milik petugas Polda Metro Jaya. Untuk itu, Komnas HAM juga merekomendasikan kedua mobil itu didalami guna penegakan hukum.

Sementara Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Polisi Andi Rian enggan berkomentar terkait hasil investigasi Komnas HAM. Saat memberikan keterangan (8/1), Andi Rian berharap Komnas HAM bisa segera  menyerahkan hasil investigasi dan temuan tersebut.

Andi Rian mengatakan, temuan dari Komnas HAM tersebut bisa melengkapi alat bukti yang selama ini dikumpulkan penyidik Bareskrim Polri. Menurutnya, semakin banyak alat bukti yang ditumukan, semakin cepat pula kasus tersebut terungkap. (ant)