Umrah

Kastara.ID, Jakarta – Kementerian Agama mengimbau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) agar mematuhi One Gate Policy (Kebijakan Satu Pintu).

“Kita bersama harus mendukung one gate policy atau kebijakan Satu Pintu Umrah yang ditetapkan Kemenag,” terang Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief, di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Ahad (9/1).

Menurutnya, hal itu harus menjadi perhatian bersama mengingat dalam dalam perjalanan ibadah umrah.

Alasannya, peran Kemenag ada pada fungsi fasilitasi dan koordinasi. Sedangkan, untuk operator pelaksanaan menjadi tanggung jawab PPIU.

“Umrah itu bussiness to bussiness, artinya jika dapat visa, bisa berangkat umrah,” ujarnya.

Untuk diketahui, One Gate Policy adalah kebijakan sistem pemberangkatan jemaah secara terpusat yang telah ditetapkan Kemenag.

Hilman pun merinci aturan tersebut mengatur seluruh jemaah umrah berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta dan akan menjalani karantina dj Jakarta

“Aturan ini mengatur seluruh jemaah umrah berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta dan menjalani karantina di Jakarta,” tandasnya.