UU MD3

Kastara.id, Jakarta – Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menilai, pemilihan Ketua DPR dalam revisi UU MD3 sudah adil, karena merefleksikan pemenang pemilu yang merupakan pilihan rakyat.

“Partai pemenang pemilu urutan pertama itu akan menjadi ketua, dan urutan dua sampai dengan lima itu selanjutnya akan menempati posisi wakil ketua, itu sudah sangat adil,” ujar Supratman di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (8/2).

Dia melanjutkan, anggota DPR RI telah menyepakati penambahan satu kursi pimpinan DPR dan tiga kursi untuk Pimpinan MPR dalam revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Satu kursi DPR dan MPR diberikan kepada partai pemenang pemilu legislatif.

Kemudian, mekanisme pemilihan DPR pada 2019 yang akan datang diatur dalam UU MD3 dengan sistem pemenang pemilu, sedangkan pemilihan Pimpinan MPR di 2019 dengan sistem paket.

Sementara terkait MPR, penambahan kursi periode saat ini menggunakan perolehan suara partai. Sedangkan untuk periode selanjutnya di 2019, pemilihan pimpinannya menggunakan sistem paket.

“Jadi mekanismenya ini kan ada dua. Nanti tahun 2019 itu kembali kepada sistem pemilihan sistem paket,” katanya.

Sebelumnya, DPR akan memperpanjang masa pembahasan revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD pada masa sidang selanjutnya.

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan, lembaganya telah memutuskan untuk memperpanjang waktu, meskipun perundangan ini masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas). Hal ini supaya pasal-pasal yang tertuang dalam perundangan tersebut dapat dikaji secara mendalam.

“Kami juga membuat kajian yang lebih komprehensif di Tim implementasi Reformasi, karena ada keinginan perubahannya itu lebih substantif,” ucap Fahri Hamzah di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Dia melanjutkan, pembahasan perundangan ini masih ada tarik ulur dari berbagai pihak, sehingga wajar diperlukan tambahan waktu untuk mengkajinya. Contohnya, ada ide-ide yang berkembang yakni nama perundangan ini akan dirubah menjadi legislatif atau lembaga perwakilan. (npm)