Astra Motor Sahabat Pers

Kastara.id, Jakarta – Dalam rangka memeringati Hari Pers Nasional yang jatuh pada tanggal 9 Februari 2018, Astra Motor selaku Main Dealer sepeda motor Honda untuk 12 wilayah di Indonesia memberikan servis dan penggantian oli secara gratis kepada para jurnalis di seluruh wilayah pemasarannya.

Layanan bertajuk ‘Astra Motor Sahabat Pers’ setidaknya akan ada 800 sepeda motor jurnalis yang akan mendapatkan pelayanan dari Astra Motor, termasuk karyawan media lainnya yang bekerja di balik layar namun memiliki peranan yang besar dalam penyebaran informasi yang membangun untuk Indonesia.

“Program ini sebagai bentuk apresiasi terhadap sahabat pers yang ada di wilayah pemasaran Main Dealer Astra Motor. Karena sebagian besar jurnalis menggunakan sepeda motor untuk mobilitas saat liputan, untuk itu kami ingin motor yang dikendarai bisa selalu aman dan terawat dengan baik, sehingga urusan kejar berita bisa tetap berjalan lancar,” ujar Sigit Kumala dalam siaran persnya yang diterima redaksi.

Program yang sudah menjadi agenda tahunan ini diberlakukan serentak di 12 kota di Indonesia, yaitu Semarang, Bengkulu, Samarinda, Palembang, Jakarta, Yogyakarta, Mataram, Pontianak, Balikpapan, Makassar, hingga Jayapura pada periode 9–13 Pebruari 2018.

Sistim pelayanan bisa didapatkan dengan dua cara yakni melalui mobil servis kunjung dan voucher untuk kemudian ditukarkan di Astra Motor Center terdekat. Seperti di Bali, mobil servis kunjung Astra Motor akan berkunjung ke Bali Tribune dan Bali Express. Sedangkan di Yogyakarta, Astra Motor Sahabat Pers ini akan mengunjungi kantor Kedaulatan Rakyat, Tribun Jogja, dan Harian Jogja pada periode tersebut.

Di Jakarta sendiri, Astra Motor akan menjalankan program ini di diler Astra Motor Astra Biz Center Tangerang pada hari Jumat, 9 Februari 2018. Jurnalis yang ingin menservis sepeda motor Honda kesayangannya bisa langsung datang ke diler motor Honda terbesar di dunia tersebut.

Mengenai caranya, rekan jurnalis bisa mengunjungi Dealer Astra Motor Astra Biz Center BSD dengan membawa identitas pers, serta nama di STNK harus sesuai dengan KTP. Penawaran ini bersifat terbatas dalam periode yang berjalan. (koes)