Kastara.ID, Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo ditunjuk sebagai Menteri Pertahanan Ad Interim oleh Presiden Joko Widodo, melalui surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia nomor B-/150/ M. Sesnsg/D-3/AN.00.03/01/2019 tertanggal 31 Januari 2019.

Surat Mensesneg tersebut berisi penunjukan Menteri Dalam Negeri sebagai Menteri Pertahanan Ad Interim selama Menteri Pertahanan melakukan perjalanan dinas ke luar negeri pada tanggal 5-9 Februari 2019, dalam rangka membahas peningkatan kerja sama di bidang pertahanan dan membahas isu-isu aktual serta keamanan di Rusia dan Turki.

Hal ini sangat beralasan atas penunjukan Mendagri Tjahjo Kumolo sebagai Menteri Pertahanan Ad Interim karena Kementerian Dalam Negeri masuk dalam Kementerian Kelompok I adalah Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Pertahanan.

Kementerian Kelompok I berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara yang disesuaikan dengan upaya pencapaian tujuan Kementerian sebagai bagian dari tujuan pembangunan nasional. (rya)