Kastara.ID, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menilai, bekas pengikut organisasi Islamic State Irak dan Suriah (ISIS) yang berasal dari Indonesia sejak 2015, tidak serta merta hilang statusnya sebagai Warga Negara Indonesia.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyatakan, bekas pengikut ISIS itu tidak serta merta hilang status WNI-nya termasuk ketika mereka membakar paspor.

Menurut Ahmad, dalam Undang-Undang (UU) tidak dinyatakan bahwa pembakaran paspor menggugurkan status WNI, termasuk dalam UU Terorisme. “Bakar paspor saja enggak ada. Kaidah hukum itu harus jelas, sehingga ketika Presiden buat keputusan enggak ada masalah,” tuturnya dalam diskusi di Jakarta, Ahaf (9/2).

Bagi Ahmad, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan memang mengatur bahwa status WNI bisa hilang bila mana mereka sumpah setia dengan negara lain. Namun ISIS pun ditegaskannya bukan negara, namun hanya organisasi internasional belaka.

“Pertanyaan, ISIS negara bukan? UN (United Nations) mengatakan kok, ini hanya organisasi internasional teroris. Ini tidak bisa serta merta dipakai,” tegas Ahmad Taufan Damanik. (ant)