Kastara.ID, Jakarta – Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo, dituntut hukuman 2,5 tahun penjara karena dinilai terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra dalam kasus pengurusan penghapusan namanya dari Daftar Pencarian Orang (DPO) di Direktorat Imigrasi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut Prasetijo untuk membayar denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Menuntut, agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Prasetijo Utomo bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta (8/2).
“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” tambah jaksa.
Brigjen Prasetijo diduga menjadi pihak yang menghubungkan Tommy Sumardi dengan Irjen Napoleon Bonaparte, Kadivhubinter Polri. Tommy diduga adalah perantara suap Djoko Tjandra yang mengurus penghapusan DPO sang buron.
Brigjen Prasetijo disebut-sebut memerintahkan anak buahnya untuk mengedit surat permohonan penghapusan Red Notice yang ada di Divhubinter Polri dari istri Djoko Tjandra, Anna Boentaran. (ant)
Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…
Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…
Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara resmi melantik…
Kastara.Id,Depok - Berdasarkan Nomor 015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024. Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…
Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…
Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…
Leave a Comment