Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Kastara.ID, Depok – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok Manto menyambut baik terkait dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Dirinya menilai, aturan yang baru disahkan Februari lalu ini, sangat membantu pihak perusahaan dan juga pekerja.

“Dengan adanya PP 37 Tahun 2021 Tentang JKP ini sangat membantu bagi dua belah pihak, bila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Baik dari pihak perusahaan maupun pihak pekerja yang ter-PHK,” ujarnya (8/3).

Dikatakannya, dalam kondisi tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok juga hadir untuk memberikan kompensasi. Sesuai amanah PP tersebut, pemerintah dan pengusaha pemberi kerja akan menanggung iuran program JKP.

“Bagi setiap pekerja yang terdaftar dalam program JKP akan dibayarkan iurannya via BP Jamsostek, sehingga pada saat klaim JKP ketika terjadi PHK, maka pekerja mendapat enam bulan gaji dan dari pemberi kerja sebanyak 26 kali gaji,” terangnya.

Sebelumnya, kata Manto, sebanyak 32 kali gaji dibebankan kepada pemberi kerja. Dirinya berharap, aturan ini bisa membantu pekerja yang terdampak PHK untuk mendapatkan haknya.

“Mudah-mudahan program ini bisa dimanfaatkan oleh pekerja yang terkena dampak PHK. Tentunya, dengan ketentuan sesuai PP Nomor 37 Tahun 2021,” tutupnya. (lan)