Kastara.id, Depok – Edy Syair (53), pemilik sebidang lahan seluas 1.348 meter persegi yang dibelinya pada tahun 2006, akhirnya mengajukan gugatan kepada enam pihak yang dianggap telah merugikan hak-haknya sebagai pemilik lahan.

Dijelaskannya, sejak memiliki lahan tersebut hingga September 2017, dirinya senantiasa memasuki lahan miliknya dengan menggunakan kendaraan roda empat (mobil) tanpa hambatan atau gangguan dari siapa pun.

“Namun pada tanggal 17 Agustus 2017, saya dikejutkan oleh adanya spanduk di atas jalan umum itu bahwa di situ bukan jalan umum tapi fasilitas milik warga RT 05/RW 04 Perum Mampang Indah Dua,” ungkapnya.

Edy pun lalu melakukan teguran (somasi) kepada para warga yang memasang, termasuk pihak-pihak yang memerintahkan pemasangan agar mencabut spanduk tersebut.

Bukannya mengindahkan teguran tersebut, warga dan pihak-pihak terkait justru memasang penghalang berupa tiga buah patok yang dicor tepat di depan pintu pagar lahan milik Edy.

“Artinya, pembuatan taman pada lahan jalan umum di Kompleks Perumahan Mampang Indah Dua, Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat tersebut, telah menghalangi akses masuk ke lahan milik saya,” jelas Edy.

Yang cukup mengejutkan, salah satu pihak yang digugat Edy adalah Wali Kota Depok Mohammad Idris. Edy pun membenarkan dan beralasan bahwa Wali Kota Depok telah menerbitkan Tambahan Berita Acara tanggal 05 September 2017, Nomor 593/3009/BA.PSU/BKD/IX/2017, yang isinya mengubah jalan umum ke lahan milik penggugat menjadi taman. Kebijakan tersebut mengakibatkan penggugat tidak lagi mempunyai akses menuju lahan miliknya sendiri.

Jalan berukuran 3 x 18 meter itu telah tercatat sebagai jalan umum dan menjadi aset Pemerintah Daerah Kota Depok sebagaimana dalam Berita Acara Nomor 593/2377/BA.PSU/DPPKA/XI/2015 tanggal 24 November 2015 tentang Pernyataan Perolehan Aset Atas Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman Perumahan Mampang Indah Dua Kelurahan Rangkapan Jaya dan Kelurahan Mampang Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok.

“Berdasarkan dalam peta lokasi di sertifikat tanah juga menggambarkan jalan masuk tersebut ke lahannya,” tandasnya.

Akhirnya Edy Syair melakukan gugatan ke Pengadilan Kota Depok karena dirinya merasa dirugikan sepihak dengan perlakuan Ketua RT 05/RW 04 Perum Mampang Indah Dua, serta Pemerintah Kota Depok.

“Benar, ada enam pihak yang saya gugat terkait perkara tersebut. Salah satu di antara enam pihak itu adalah Wali Kota Depok Mohammad Idris,” ujar Edy kepada wartawan, seusai sidang di Pengadilan Negeri Kota Depok, Senin (9/4).

Atas dasar perlakuan yang dianggapnya merupakan perbuatan melawan hukum, Edy melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Kota Depok.

“Dalam gugatannya itu, saya meminta ganti rugi materiil sebesar Rp 2.696.000.000 dan ganti rugi imateriil sebesar Rp 5.392.000.000,” pungkas Edy. (*)

Reporter: Rudi Irwanto-Kastara.ID
Editor: Dwi