Sri Rahayu Werdiningsih

Kastara.ID, Jakarta – Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengaku sangat prihatin atas pengeroyokan yang dilakukan massa pro Jokowi terhadap Janarka, anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Desa Sentolo, Kulon Progo, Yogyakarta pada Ahad (7/4) kemarin lusa.

Untuk itu Bagja meminta kasus pengeroyokan oleh massa pro Jokowi ini dimasukkan dalam pelanggaran pemilu. Selain itu Bagja meminta Janarka melakukan visum guna melengkapi berkas pelaporan. Bagja mengaku belum mengatahui apakah Janarka sudah melakukan visum atau belum.

Bagja mengatakan, pihaknya menyiapkan dua opsi dalam menyikapi kasus ini, yakni memasukkan sebagai pelanggaran pemilu atau pelanggaran umum. Jika ternyata tidak memenuhi unsur pidana pemilu, maka menurut Bagja, pihaknya akan melaporkan pengeroyokan tersebut ke polisi. Sehingga kasus tersebut akan dianggap sebagai pidana umum.

Sebelumnya, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Rahayu Werdiningsih membenarkan, anggota Panwaslu Desa Sentolo, Kulon Progo, Yogyakarta, telah menjadi korban mengeroyokan massa pro Jokowi. Akibat kejadian itu, menurut Sri, Janarka mengalami luka-luka hingga harus mendapat lima jahitan di kepala.

Sri menjelaskan, sebenarnya Janarka berada di lokasi untuk melerai perselisihan yang terjadi antara massa pro Jokowi dengan Sukarja, seorang calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sukarja merasa kesal lantaran massa pro Jokowi mencabut beberapa atribut PPP yang berada di sekitar rumahnya.

Meski sudah memperkenalkan diri sebagai anggota Panwaslu, namun Janarka tetap menjadi korban pengeroyokan. Sri menambahkan, hingga saat ini Bawaslu DIY belum memutuskan apakah akan melaporkan kasus tersebut ke polisi atau tidak. Sri menegaskan, pihaknya masih fokus melakukan pengawasan selama masa kampanye. (rya)