Headline

Tiga Sekolah di Puncak, Papua, Dibakar KKB

Kastara.ID, Jakarta – Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Nemangkawi Kombes Pol Iqbal Alqudussy menyebutkan bahwa KKB di bawah pimpinan Nau Waker dan anggotanya membakar rumah sekolah SD, SMP, SMA di wilayah Kampung Julukoma, Distrik Boega, Kabupaten Puncak, Papua, kemarin (8/4).

“Mereka juga mengancam dan melakukan pemerasan terhadap warga Beoga,” ujar Iqbal, dalam keterangan tertulis, Jumat (9/4).

Ia menduga bahwa aksi pembakaran itu dikarenakan Nau Waker cs sedang dalam pengejaran tim gabungan TNI-Polri di wilayah Intan Jaya.

“TNI-Polri akan terus bergerak, segera mungkin untuk mengejar KKB, di mana TNI-Polri telah berhasil kuasai wilayah Waker di Intan Jaya kemarin,” kata Iqbal.

Dia mengatakan bahwa serangkaian aksi itu dilakukan oleh Nau Waker bersama kelompoknya yang sedang menuju Ilaga. Kemudian, dalam perjalanannya mereka harus melipir ke wilayah Boega karena posisinya terdesak dengan keberadaan aparat. Walhasil, mereka pun melakukan pembakaran dan pemerasan terhadap warga Boega.

“Saat ini, aparat TNI-Polri yang tergabung dalam Operasi Nemangkawi terus bergerak memburu Nau Waker yang lari menuju Ilaga,” kata Iqbal.

Sementara berdasarkan hasil uji laboratorium balistik Polri menyimpulkan bahwa senjata yang digunakan oleh Nau Waker bermerek Steyr.

Kendati demikian, polisi belum dapat memastikan apakah Nau Waker juga bertanggung jawab dalam penembakan seorang guru sekolah dasar (SD) bernama Oktavianus Rayo (43) di wilayah tersebut.

Nau Waker sendiri telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang diterbitkan oleh Polres Mimika. Dia diduga terlibat dalam sejumlah kasus kejahatan di wilayah itu.

“Pada 2018, Guspi Waker memberi perintah kepada Nau Waker untuk melakukan penembakan di Mile 69 PT Freeport Indonesia di Tembagapura, dengan kerugian barang 1 buah kendaraan WLP. Polri telah melakukan uji laboratorium balistik terhadap senjata jenis steyer yang digunakan oleh Nau Waker,” ucapnya.

Untuk diketahui, Nau Waker dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP. (ant)

Leave a Comment

Recent Posts

SIT Darul Abidin Anak Didiknya Menciptakan Permainan Sehingga Otaknya Lebih Sehat

Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…

Selamat Ginting: Jurnalisme Investigasi Berkontribusi Terhadap Pemerintahan Demokrati

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…

Selamat Ginting : Demokrasi Asli Indonesia Sumbernya Semangat Kolektivisme

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…