Kemenkes

Kastara.ID, Jakarta – Sebagai bentuk antisipasi terjadinya masalah kesehatan pasca pemilu, terutama saat penghitungan suara, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI membentuk tim kesehatan pasca Pemilu 2019. Tim kesehatan tersebut disiagakan di tingkat provinsi dan pusat.

Baik di tingkat provinsi maupun pusat, tenaga kesehatan akan siaga dalam tiga shift dengan jumlah minimal 3-4 personel pershiftnya mulai tanggal 6/7 Mei hingga 25 Mei 2019. Tenaga kesehatan itu terdiri dari dokter umum, spesialis penyakit dalam, spesialis jantung dan pembuluh darah, perawat, serta untuk tingkat pusat dilengkapi spesialis anestes.

Posko kesehatan berada di KPU tingkat provinsi yang di bawah tanggung jawab dinas kesehatan setempat, sementara posko kesehatan di kantor KPU pusat di bawah tanggung jawab Kemenkes. Mengenai jumlah posko tergantung kebutuhan di lapangan.

Tak hanya tenaga kesehatan, Kemenkes juga menyiagakan alat kesehatan, 1 unit mobil ambulans dengan fasilitas lengkap baik di KPU provinsi maupun KPU pusat, dan ICU mini.

Menteri Kesehatan RI Nila Moeloek berharap tidak ada lagi tambahan kasus kematian pada Pemilu kali ini. ”Semoga dengan disiagakan tim kesehatan dapat mencegah hal yang tidak diinginkan,” katanya usai rapat koordinasi dengan KPU pusat, Rabu (8/5) di Jakarta.

Data KPU pada 17 April hingga 7 Mei 2019 total petugas yang menderita sakit sebanyak 4.310 orang, dan 456 petugas yang meninggal dari total jumlah petugas 7.286.067 orang.

Di DKI Jakarta berdasarkan data dari Dinas Kesahatan provinsi, jumlah yang meninggal sebanyak 18 jiwa, sementara yang sakit sebanyak 2.641 orang dari total petugas 135.531 orang. Dari 18 yang meninggal tersebut diakibatkan oleh penyakit yang diderita korban, 8 korban karena infark miocard, 4 korban gagal jantung, 1 korban koma hepatikum, 2 korban stroke, 2 korban respiratory failure, dan 1 korban akibat meningitis.

Sebelumnya, Kemenkes telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh direktur rumah sakit tentang penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi petugas KPP/PPK yang memerlukan pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan pada 23 April 2019. Kemudian pada 29 April 2019 Kemenkes juga mengirimkan surat edaran tentang Audit Medis dan Pelaporan Petugas KPPS/PPK/BAWASLU yang Sakit dan Meninggal di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Selanjutnya pada 6 Mei telah dilakukan rapat koordinasi antara KPU, Bawaslu, Dinas Kesehatan provinsi dan direktur RS vertikal untuk membahas audit kematian. (rya)