People Power

Kastara.ID, Jakarta – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindakan makar. Pasalnya Eggi telah melontarkan pernyataan ‘people power’, saat menanggapi hasil quick count Pilpres 2019. Argo menyebut penetapan tersebut dilakukan setelah peyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu (8/5).

Eggi diduga telah melanggar Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Sebelumnya, Eggi Sudjana dilaporkan oleh caleg PDIP S Dewi Ambarawati atau Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya. Dewi melaporkan Eggi terkait beredarnya video yang menyerukan people power dalam sebuah orasi.

Selain itu Eggi juga dilaporkan oleh Supriyanto, relawan Jokowi–Ma’ruf Center atau Pro Jomac atas tuduhan penghasutan. Surat laporan telah teregister pada Jumat (19/4) dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM.

Sementara itu kuasa hukum Eggi, Pitra Romdoni Nasution mengatakan, kliennya telah dimintai keterangan pada Jumat (26/4). Selain itu Eggi juga dipanggil pada Jumat (3/5), namun tidak hadir. Eggi berdalih telah melimpahkan dan memberikan kuasa kepada Pitra untuk memenuhi panggilan kedua tersebut.

Pitra mengatakan, Eggi berbicara tentang people power dalam kapasitas sebagai anggota Tim Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo–Sandiaga. Itulah sebabnya menurut Pitra, Eggi tidak bisa dipidana dalam kasus ini. Pasalnya seorang advokat tidak bisa dipidana atau digugat saat menjalankan tugasnya. (rya)