Partai Demokrat

Kastara.ID, Jakarta – Paska keputusan Mahkamah Agung (MA), Pemerintah wajib memenuhi vaksin halal bagi rakyatnya.

“Keputusan MA itu tidak untuk ditawar, tapi untuk dilaksanakan tanpa prasyarat apapun. Pemerintah harus segera mengadakan vaksin halal agar hak masyarakat mendapat vaksin halal dapat dipenuhi,” ujar Legislator Lucy Kurniasari kepada Kastara.ID, Senin (9/5).

Menurut Lucy, pemerintah tidak boleh lagi mewajibkan masyarakat untuk vaksin sebelum tersedia vaksin halal. Masyarakat juga berhak menolak bila tetap dipaksa untuk di vaksin yang tidak halal.

“Bahkan masyarakat berhak menuntut Pemerintah bila tetap memaksa rakyatnya untuk divaksin yang tidak halal. Hal itu wajar karena sudah menjadi keputusan MA, tapi juga penduduk Indonesia memang mayoritas Islam. Mereka tentunya menuntut vaksin yang halal sebagaimana perintah agamanya,” papar Lucy yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Kota Surabaya ini.

Jadi, menurutnya, ada konsekuensi hukum bagi Pemerintah bila tetap tidak memenuhi vaksin halal. Pemerintah harus menyadari hal itu, agar nantinya tidak banyak kasus hukum dari masyarakat yang menuntut haknya untuk mendapat vaksin halal.

“Untuk itu, Pemerintah harus segera mendorong vaksin Merah Putih untuk secepatnya menyelesaikan uji klinis. Dengan begitu, akan tersedia vaksin halal yang cukup untuk kebutuhan masyarakat yang belum divaksin,” pungkas Legislator dari Komisi IX DPR RI dari Faksi Partai Demokrat ini. (dwi)