Tigor mengatakan, langkah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mencabut KJP bagi siswa yang merokok ini sudah tepat.

“Fakta mendukung kebijakan pencabutan KJP bagi siswa yang kedapatan merokok,” tegas Azas Tigor, Selasa (9/5).

Ia menuturkan kerap melibat siswa SD dan SMP yang nongkrong sambil merokok di lingkungan rumahnya yang dekat dengan sekolah. Menurut Azas Tigor, situasi ini sangat memprihatinkan dan bukti bahwa rokok sangat mudah diakses oleh anak-anak sekolah di Jakarta.

“Sehingga langkah awal yang telah diambil sudah tepat. Sudah dibantu KJP, tapi malah dipakai beli rokok, ini kan tidak benar,” tuturnya.

Ia juga mengimbau, orang tua dan guru memperketat pengawasan terhadap anak-anak agar tidak salah pergaulan. Awalnya, mencoba merokok, lalu terjerumus narkoba dan tindak kejahatan lainnya.

“Sebab, anak-anak ini adalah bonus demografi yang akan menjadi generasi emas di tahun 2045 mendatang. Bagaimana kita mendapatkan generasi yang sehat, jika dari kecil sudah merokok,” ujarnya.

Ia juga meminta Pemprov dan DPRD DKI Jakarta segera membahas dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk meminimalisir jumlah perokok di kalangan anak sekolah.

Perda KTR Jakarta juga akan  mengendalikan serta mengatur penjualan dan iklan rokok, sehingga anak-anak tidak dapat melihat, mengakses apalagi membeli rokok serta tidak bisa merokok di sembarang tempat.

“Sudah 13 tahun rancangan Perda KTR Jakarta ini dibahas dan belum disahkan juga oleh DPRD Jakarta, saya berharap segera disahkan,” pintanya.

Sebelumnya, Penjabat Gubernur (Pj) DKI Jakarta Heru Budi Hartono menginstruksikan Dinas Pendidikan untuk mencabut KJP siswa yang kedapatan merokok.

“Saya minta ke Kepala Dinas Pendidikan, jika ada siswa penerima bantuan kedapatan merokok, KJP-nya wajib dicabut. Pemprov Jakarta bisa memberikan ke anak lain karena kemampuan Pemda kan terbatas,” tandasnya. (hop)