Transportasi

Kastara.ID, Jakarta — Pada 2024, status Jakarta sebagai ibukota negara akan berakhir bersamaan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibukota Negara (IKN). Jakarta yang tidak lagi menjadi ibu kota tentunya membutuhkan undang-undang yang mengaturnya. Saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan kementerian terkait sedang menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Daerah Khusus Jakarta dan saat ini sedang dalam proses uji publik.

Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris mengungkapkan, partisipasi publik yang bermakna dalam penyusunan RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjelang perpindahan status ibukota negara ke Nusantara menjadi sebuah keniscayaan mengingat pentingnya Jakarta bagi Indonesia. Segala potensi yang dipunyai Jakarta akan bisa maksimal dampaknya, tidak hanya bagi warga Jakarta tetapi juga bagi rakyat Indonesia, jika setelah tidak lagi menjadi ibukota, Jakarta tetap diberi kekhususan melalui sebuah undang-undang.

Menurut Fahira Idris, RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta harus mampu menguatkan posisi strategis Jakarta sebagai penyumbang 18 persen GDP Nasional atau tertinggi, pusat perputaran ekonomi nasional (50 persen perputaran ekonomi Indonesia terjadi di Jakarta) dan sebagai salah satu dari 20 megapolitan atau mega-urban di dunia.

“Penekanan kekhususan dalam RUU ini terutama di bidang ekonomi karena memang potensi ekonomi Jakarta sangat besar. Titik berat kepada ekonomi juga sebagai jalan agar Jakarta punya mandat penuh dari rakyat untuk mengurus Jakarta sebagai pusat bisnis nasional. Kekhususan dalam bidang ekonomi akan membuat Jakarta lebih bisa mengelola anggaran secara luwes. Dengan berdaya secara ekonomi, maka sektor-sektor lain misalnya seni budaya, pendidikan, kesehatan, pariwisata, ekonomi kreatif, industri, UMKM, diharapkan akan semakin maju setelah Jakarta tak lagi jadi ibukota,” ujar Fahira Idris di sela Uji Publik RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta di Balai Kota Jakarta (8/5).

Jika mencermati draf RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, lanjut Fahira Idris, Jakarta akan menjadi kombinasi antara daerah otonomi provinsi dan daerah khusus. Jakarta tetap daerah otonom provinsi sekaligus sebagai daerah khusus ekonomi atau bisnis. Kekhususan ini diimplementasikan lewat kewenangan khusus dalam penyelenggaraan urusan penunjang pemerintahan baik di bidang kepegawaian, kelembagaan, dan keuangan daerah.

Kewenangan khusus di bidang kepegawaian mulai dari menetapkan besaran tunjangan kinerja bagi aparatur sipil negara dan mengangkat pegawai profesional. Sedangkan kewenangan khusus kelembagaan berupa penetapan jenis, jumlah dan susunan perangkat daerah. Sementara kewenangan khusus keuangan yaitu pengelolaan pajak daerah untuk memperoleh akses informasi terhadap data keuangan dari instansi Pemerintah dan lembaga jasa keuangan. Draft RUU ini, juga memberikan kewenangan khusus bidang kebudayaan yaitu Pemerintah Daerah Jakarta melindungi eksistensi identitas budaya asli Jakarta dan memprioritaskan kemajuan Kebudayaan Betawi.

“Muatan penting yang hemat saya harus juga menjadi muatan RUU RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta ini adalah memastikan Jakarta mampu menjelma menjadi kota cerdas kelas dunia. Kota yang mampu melayani kebutuhan global, tetapi tetap mampu mengembangkan, mempertahankan dan memperkaya budaya dan kearifan lokalnya,” pungkas Fahira Idris.  (dwi)