Polres Metro Bekasi

Kastara.ID, Bekasi – Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (8/6), masih belum dapat melayani masyarakat seperti pembuatan SKCK, penerbitan surat kuning, bayar pajak, dan lain sebagainya.

Berdasarkan pantuan di lapangan, MPP masih tutup dari mulai Kamis (30/5) hingga Ahad (9/6). Dan mulai melayani masyarakat pada Senin (10/6) sesuai dengan edaran cuti bersama yang berlandaskan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.

Menetapkan cuti bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2019 yaitu pada Senin (3/6) sampai Jumat (7/6) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah. “Senin besok Pak baru aktif,” ujar Rahmat, Penjaga Keamanan MPP.

Berhubung selama 11 hari MPP tidak melakukan pelayanan publik, tentunya ada potensi akan terjadi antrean panjang pada esok Senin.

Berikut ini ada cara masyarakat dalam menghindari lama menunggu saat mengantre yakni dengan daftar secara online. Misalnya, bagi warga yang berniat mengurus pelayanan terkait dengan ketenagakerjaan bisa mengakses situs disnaker.bekasikota.go.id. Melalui situs tersebut masyarakat bisa mendapatkan nomor urut ketika MPP aktif kembali.

Saat mengakses situs tersebut, masyarakat sebelumnya memberikan tiga dokumen sebagai persyaratannya yakni KTP, Ijazah, dan pas foto dua lembar kepada sentra pelayanan ketenagakerjaan. (yan)