Oleh: Queen Firdausi

DAPAT dirasakan sendiri bahwa kualitas pendidikan di Indonesia saat ini belum bisa dikatakan baik, masih banyak permasalahan yang terjadi dalam dunia pendidikan. Apalagi dengan adanya pandemi covid-19, mau tidak mau pemerintah mengeluarkan kebijakan pembelajaran jarak jauh yang menyebabkan kualitas pendidikan di Indonesia makin menurun.

Rendahnya kualitas pendidikan di Indonesia saat ini tentunya akan berdampak buruk bagi kehidupan bangsa sebab salah satu aktor majunya sebuah negara disebabkan oleh pendidikan yang maju. Kualitas pendidikan yang kurang baik dapat menyebabkan peserta didik maupun lulusan sulit beradaptasi dengan perkembangan zaman yang begitu cepat karena yang diajarkan di dunia pendidikan yang ditempuh kurang efektif. Sebaliknya, pendidikan yang baik akan menghasilkan sumber daya manusia yang baik juga, inovasi-inovasi baru secara otomatis juga akan bermunculan, masalah demi masalah bangsa Indonesia sedikit demi sedikit akan teratasi.

Bukti kualitas pendidikan di Indonesia masih rendah di antaranya pada hasil PISA (Programme for Internatinal Student Assesment) yang merupakan tes tentang membaca, matematika, dan sains pada tahun 2018 Indonesia menempati peringkat 10 terendah dari 78 negara dengan angka 371 untuk membaca, 379 untuk matematika, dan 396 untuk sains. Menurut survei dari PERC (Politic and Economic Risk Consultan), kualitas pendidikan di Indonesia berada pada urutan terakhir yaitu urutan ke-12 dari 12 negara di Asia.

Salah satu yang menyebabkan kualitas pendidikan di Indonesia rendah adalah rendahnya kualitas guru. Hasil dari UKG atau Uji Kompetensi Guru dari tahun 2012 sampai 2015, sekitar 81% guru di Indonesia nilainya bahkan tidak mecapai nilai minimum. UKG sendiri merupakan salah satu evaluasi untuk mengukur kompetensi guru dan yang dinilai adalah penguasaan kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, kemampuan guru dalam menyiapkan strategi belajar untuk siswa dan mengelola kelas, pemahaman atas mata pelajaran yang diampu serta kemampuan guru dalam mengevaluasi pembelajaran.

Faktor utama yang menyebabkan kualitas guru di Indonesia rendah adalah kurang maksimalnya manajemen sumber daya manusia dalam perekrutan guru.

Menurut RISE atau Research on Improving Systems of Education melalui studi kualitatifnya menunjukkan bahwa fokus perekrutan guru adalah untuk memenuhi kebutuhan menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara) bukan profesionalitas guru tersebut. Lebih dari 50% guru di Indonesia adalah pegawai negeri dan 90% tumpuan belajar ada pada mereka padahal kualitas mereka tidak dapat terjamin dengan baik.
Kurang baiknya manajemen sumber daya manusia dalam perekrutan ASN sebagai tenaga pendidik mengakibatkan sulit dibedakannya guru yang benar-benar ingin mengajar atau sekadar ingin memperoleh jabatan sebagai pegawai pemerintah. Perekrutan ASN tidak begitu memperhatikan kecapakan guru yang mana harusnya guru dituntut mempunyai keinginan tinggi untuk mendidika siswa secara baik dan mengajar dengan efektif. Guru yang memiliki skor tinggi dalam seleksi yang akan lolos dan hal tersebut tidak efektif dalam hal penyaringan guru untuk menghasilkan guru yang benar-benar profesional.

Untuk mengatasi permasalahan mengenai rendahnya kualitas guru di Indonesia yang disebabkan oleh kurang efektifnya perekrutan guru tentunya merupakan PR yang tidak mudah tetapi ada beberapa hal yang dapat dilakukan. Pertama, khusus ASN sebagai guru sebaiknya terpisah dengan perekrutan pada umunya sebab seringkali perekrutan tersebut hanya sebagai formalitas. Perlu ada percobaan menjadi pengajar sebelum direkrut sebagai pegawai pemerintahan agar yang diterima adalah guru yang memang profesional dan terbaik. Seleksi tersebut telah diterapkan di beberapa negara maju seperti Irlandia dan Australia.

Kedua, standar kompetensi guru yang diterapkan pemerintah sebaiknya berfokus pada kualitas pembelajaran peserta didik. Dalam hal ini peran pemerintahan dari pusat dan daerah ikut andil untuk mengubah standar tersebut dan diharapkan tidak ada permainan politik dalam prosesnya. Ketiga, profesi sebagai guru diberikan tanggung jawab terhadap kinerja profersinya. Pada UU Nomor 14 Tahun 2005 yaitu tentang guru dan dosen telah disebutkan yang diharapkan untuk pendidikan di Indonesia adalah kompetensi dan latar belakang pendidikan yang profesional sesuai bidangnya.

Pada dasarnya perbaikan dalam manajemen sumber daya manusia sangat berpengaruh untuk memperbaiki kualitas pendidikan di Indonesia. (*)

* Mahasiswa Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.