Pengawasan Hewan Ternak

Kastara.ID, Jakarta – Lokasi check point pengawasan hewan kurban dari luar daerah yang didirikan di Jalan Inspeksi Kalimalang, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur mulai dioperasikan, Selasa (7/6) malam. Posko pengawasan ini berada dalam kendali Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta.

Plt Kasudin KPKP Jakarta Timur, Ali Murthadi mengatakan, pihaknya setiap hari menerjunkan empat petugas yang didampingi dua dokter hewan.Mereka bekerja dalam dua shift, mulai pukul 08.00-16.00 dan pukul 21.00-06.00.

Menurut Ali, dalam check point ini petugasnya akan memeriksa surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) yang masuk dari daerah ke Jakarta. Selain itu, tiap hewan kurban yang masuk ke Jakarta harus harus dikarantina untuk diisolasi selama 14 hari sebelum dijual ke masyarakat.

“Ini untuk mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) di Jakarta,” kata Ali (8/6).

Hingga tadi malam, ungkap Ali, pihaknya belum mendapati kendaraan dari luar daerah yang masuk ke Jakarta membawa hewan kurban.

“Pengawasan kita lakukan hingga Idul Adha nanti,” jelas Ali. (hop)