Kastara.id, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendgari) Tjahjo Kumolo mengatakan, 20 sampai 25 persen dari ambang batas kepresidenan didasarkan konstitusi. Menurutnya, persyaratan calon presiden dengan atau tanpa capres memiliki dasar konstitusional yang kuat.

“Pasal 6A ayat 2 konstitusi menyebutkan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diajukan oleh partai politik, atau kelompok partai politik yang ikut dalam pemilihan umum,” katanya.

Sementara itu, amandemen ketiga konstitusi tidak menyebutkan larangan ambang batas kepresidenan. “Jadi dapat disimpulkan bahwa rincian pasal 6A ayat 2 konstitusi untuk hukum merupakan dasar hukum terbuka yang memberi wewenang kepada legislator,” ujar Mendagri dalam keterangannya, Minggu (9/7).

Mendagri menambahkan, dua pemilihan presiden dan pemilihan daerah secara simultan telah diselenggarakan di bawah 20 sampai 25 persen dari ambang batas kepresidenan. “Dengan peraturan, pemilihan sudah berjalan dengan baik, mengapa kita harus mengubahnya?” katanya. (ama)