Habib Bahar Bin Smith

Kastara.ID, Jakarta – Habib Bahar bin Smith akhirnya mendapat vonis hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung saat menggelar sidang di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7).

Ketua Majelis Hakim Edison Muhammad yang membacakan vonis mengatakan Habib Bahar secara sah terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua remaja. Menurut hakim, Habib Bahar telah melanggar pasal Pasal 333 ayat (2) KUH Pidana dan atau Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Menanggapi vonis tersebut Ichwan Tuankotta pengacara habib Bahar mengaku belum mengambil sikap dan memilik pikir-pikir.

Uniknya setelah mendengar vonis dari mahelis hakim, pemimpin pondok pesantren Tajul Alawiyyin, Bogor ini justru langsung mencium bendera Merah Putih yang ada di depan ruang sidang. Hal itu dilakukan sambil meneriakkan takbir.

Habib Bahar diadili dengan dugaan menganiaya dua remaja yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. Penganiayaan dilakukan pada Desember 2018 di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Bogor. Penganiayaan itu dilakukan sebagai hukuman karena kedua remaja itu telah mengaku-ngaku sebagai Habib Bahar saat berada di Bali. (rya)