Satya Widya Yudha

Kastara.ID, Jakarta – Komisi I DPR RI melaksanakan fit and proper test (uji kepatutan dan kelayakan) kepada 34 nama calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2019-2022. Wakil Ketua Komisi I DPR RI Satya Widya Yudha menyebut bahwa tahapan seleksi ini sudah berlangsung sejak akhir 2018 dan telah mencapai tahapan akhir.

Satya menyatakan bahwa dalam keputusan Rapat Kerja (Raker) antara Komisi I DPR RI dengan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) tanggal 4 September 2018 lalu memutuskan untuk menugaskan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melakukan proses perekrutan calon Anggota KPI Pusat serta melaporkan proses tersebut kepada Komisi I DPR RI.

“Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran pasal 10 ayat 1 sudah dijelaskan bagaimana calon Anggota KPI Pusat harus memenuhi kriteria. Kemudian di ayat 2 dijelaskan mereka dipilih oleh DPR RI. Untuk itu hasil keputusan Raker kami meminta Kominfo untuk menyiapkan nama-nama yang pantas untuk kami seleksi hari ini,” ujar Satya Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta (8/7).

Dari ke-34 nama tersebut Satya menuturkan bahwa ada juga beberapa nama incumbent (petahana) yang kembali mencalonkan dirinya pada periode 2019-2024 ini. Untuk itu, Satya mengaku meminta kepada seluruh Anggota Komisi I DPR RI untuk benar-benar teliti dan mencermati para calon Anggota KPI Pusat tersebut secara personal, untuk mendapat hasil yang memuaskan dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Kan pertimbangannya ada tiga, berdasarkan rapat intern, integritas, wawasan, dan kepribadian. Kita lihat 34 nama ini nantinya berdasarkan sistem ranking diambil 9 teratas. Kita harap mereka semua benar-benar pantas, karena tantangannya sangat besar bagi KPI Pusat sendiri ke depan. Mereka saat ini belum menjamah ke seluruh media, kita tahu dunia digital luas sekali sekarang. Harus ada inovasi,” pungkas politisi Partai Golkar itu.

Uji kepatutan dan kelayakan ini akan berlangsung hingga hari Rabu (10/7), untuk menyeleksi 34 calon menjadi 9 nama terpilih yang akan menjadi Anggota KPI selama tiga tahun ke depan. Hasil uji nantinya akan diumumkan ke publik dan dilaporkan oleh Pimpinan Komisi I DPR RI kepada Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI untuk selanjutnya ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI. (rya)