Maria Pauline Lumowa

Kastara.ID, Jakarta – Pelaku pembobolan Bank BNI cabang Kebayoran Baru, Jakarta, senilai Rp 1,7 triliun, Maria Paluline Lumowo, akhirnya berhasil ditangkap di Serbia. Penangkapan yang dilakukan pada Rabu, 8 Juli 2020 ini mengakhiri 17 masa pelarian Maria sejak 2003 silam. Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, penangkapan ini adalah hasil kerja sama pemerintah Indonesia dengan Serbia.

Yasonna menambahkan, Maria diekstradisi dari Serbia pada Rabu, 8 Juli 2020 waktu setempat dan tiba di Jakarta pada Kamis, 9 Juli 2020. Yasonna menjelaskan, proses ekstradisi bisa telaksana setelah dirinya melakukan kunjungan keja ke Serbia sejak Sabtu, 4 Juli 2020. Selama berada di Serbia, Yasonna mengaku melakukan pembicaraan dan proses diplomasi. Lantaran kedua negara mempunyai hubungan diplomatik yang baik, akhirnya proses ekstradisi berhasil dilaksanakan.

Yasonna menjelaskan, proses eksradisi Maria tidak berjalan mulus. Pasalnya sempat ada gangguan lantaran wanita kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara, 27 Juli 1958 itu sudah berstatus sebagai warga negara Belanda. Namun pemerintah Serbia tetap berkomitmen mengekstradisi Maria ke Indonesia. Bahkan Presiden Serbia Aleksandar Vucic turun tangan langsung dalam proses ekstradisi.

Itulah sebabnya Yasonna mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang berperan dalam kasus ini. Terutama menurut politisi PDIP ini adalah peran Duta Besar Indonesia untuk Serbia, Mochammad Chandra Widya Yudha yang telah bekerja keras dan memuluskan proses ekstradisi. Proses ekstradisi menurut Yasonna juga sebagai bentuk timbal balik atau resiprositas. Pasalnya Indonesia pernah mengabulkan permintaan Serbia mengekstradisi Nikolo Iliev, pelaku pencurian data nasabah pada 2015.

Maria Pauline Lumowa diketahui telah melakukan pembobolan Bank BNI Cabang Kebayoran Baru, Jakarta melalui Letter of Credit (L/C) fiktif senilai Rp 1,7 triliun. Pembobolan yang terjadi pda Oktober 2002 hingga Juli 2003 itu dilakukan dengan cara memberikan kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Polisi yang mengetahui adanya pembobolan sempat beberapa kali berusaha menangkap Maria. Namun gagal lantaran tersangka sudah terlebih dahulu kabur ke Singapura pada September 2003. Indonesia pernah mengajukan permohonan ekstradisi kepada pemerintah Kerajaan Belanda pada 2010 dan 2014, namun keduanya ditolak. Pemerintah Belanda bahkan mengajukan tawaran untuk menggelar persidangan di Belanda. (ant)