Badan Musyawarah Penghuni Tanah Verponding Seluruh Indonesia (BMPTVSI)

Kastara.ID, Depok – Masih terdapat warga yang menduduki lahan milik Kemenag yang bakal dibangun Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Depok, Kamis (9/7).

Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melakukan rapat dengar pendapat kepada pihak yang berkaitan dengan pembebasan lahan milik UIII.

Asisten Hukum dan Sosial Kota Depok Sri Utomo mengatakan, pihaknya sebagai pemerintah mengatakan telah menindaklanjuti musyawarah bersama antara warga yang terdampak pembangunan, Kemenag selaku pelaksana, dan pemerintah daerah.

“Kami pernah mempertemukan Perwakilan Pemkot Depok untuk berdialog dengan masyarakat, dikumpulkan di kantor kelurahan, dan kantor pemerintah,” kata Sri Utomo.

Namun menurutnya, masih terdapat persoalan hak tanah, dan masalah kerohiman yang belum disepakati antara warga dan Kemenag. Tapi kalau belum ada kesepakatan, warga tetap akan menempuh jalur hukum.

Sementara warga yang diwakili oleh Ketua Badan Musyawarah Penghuni Tanah Verponding Seluruh Indonesia (BMPTVSI) Abdul Manan mengatakan, pihaknya meminta bantuan kepada DPD RI untuk berkomunikasi dengan pemerintah sebagai yang mengeluarkan kebijakan untuk mengubah kebijakan mencapai keadilan.

“Kami berharap DPD bisa koordinasi dengan yang mengeluarkan kebijakan. Ini masalah kebijakan, pemerintah mau tidak mengubah kebijakan untuk membantu masyarakat,” kata Abdul Manan.

Namun jika tidak ada kesepakatan, pihaknya mengaku akan menempuh jalur hukum untuk mencapai keadilan. “Kami ingin menuntut kebijakan dari presiden makanya kami mengadukan ke pengadilan,” kata Abdul Manan.

Ketua BAP DPD RI Zuhri M Syahzali mengatakan, dalam rapat dengar pendapat yang dilakukan DPD RI, pihaknya menemukan titik terang bahwa kedua belah pihak sebenarnya mendukung pembangunan UIII.

Pihaknya mengatakan masih mendengar ke semua pihak untuk nantinya akan dibahas di internal BAP mencari titik temu. “Mereka pada umumnya mendukung, tapi kita masih mencari titik temu,” kata Zuhri.

Dia mengatakan, masih ada pertemuan lanjutan. Jika memang tidak ada titik temu dalam dialog, pihaknya akan mengajak kedua belah pihak untuk menempuh jalur hukum.

“Hukum menjadi opsi terakhir. Jika tidak ada kesepakatan, maka akan dilanjutkan ke jalur hukum. Jika sudah ke jalur hukum, warga juga berjanji akan mentaati keputusan hukumnya,” kata Zuhri. (*)