Headline

12.949 STRP Telah Diterbitkan Dinas PM dan PTSP

Kastara.ID, Jakarta – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM dan PTSP) DKI Jakarta telah menerbitkan 12.949 Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sejak 5 hingga 8 Juli pukul 21.00 WIB. Kebijakan STRP ini dilakukan sebagai upaya mendukung optimalisasi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Tercatat, total permohonan STRP sebanyak 18.565 permohonan, sedangkan 1.805 permohonan masih dalam proses penelitian administrasi dan teknis karena baru saja diajukan pemohon. Sementara 3.811 permohonan STRP ditolak karena tidak sesuai dengan persyaratan administrasi dan teknis perizinan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Kepala Dinas PMPTSP DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan, STRP berlaku bagi pekerja di sektor esensial, pekerja sektor kritikal dan perorangan dengan kebutuhan mendesak.

“Kebijakan STRP ini tertuang dalam Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Mobilitas Penduduk Dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19,” ujarnya, Jumat (9/7).

Benni menjelaskan, pemohon STRP dapat mulai mengajukan permohonan dengan login ke website JakEVO (jakevo.jakarta.go.id), bagi pemohon yang belum memiliki akun jakEVO harus terlebih dahulu melakukan pendaftaran akun.

“Setiap permohonan STRP yang diajukan akan dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis, kemudian akan diterbitkan STRP atau Surat Penolakan STRP secara elektronik,” terangnya.

Benni mengimbau pemohon STRP untuk melakukan pengecekan secara berkala permohonan STRP pada website jakevo.jakarta.go.id, pilih menu ‘STRP’ pada halaman depan (menu pop-up) dengan memasukkan NIK dan Nomor HP pemohon. Pemohon dapat langsung mencetak/mengunduh STRP atau Surat Penolakan STRP pada menu tersebut.

“Pemohon dihimbau untuk melakukan pengecekan secara berkala dan jangan melakukan pengajuan STRP secara berulang sebelum disetujui/ditolak oleh petugas, di mana akan mengakibatkan permohonan tersebut ditolak otomatis karena sistem membaca permohonan ganda,” tandasnya.

Untuk diketahui, pengajuan STRP Pekerja/Perusahaan hanya diperuntukkan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal, serta hanya dapat diajukan secara kolektif oleh perusahaan/badan usaha yang bergerak di bidang esensial seperti komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina COVID-19 dan Industri orientasi ekspor.

Sedangkan perusahaan/badan usaha yang bergerak di sektor kritikal terdiri dari energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air) dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Untuk perusahaan yang bergerak dalam sektor esensial dan kritikal tersebut wajib memenuhi persyaratan yakni data penanggung jawab, data perusahaan, KTP/KITAP/KITAS penanggung jawab, Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi perusahaan swasta.

Kemudian, melampirkan daftar karyawan/pekerja disertai kelengkapan berkas lainnya, di antaranya sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama atau surat pernyataan akan mengikuti program Vaksinasi COVID-19 bagi yang belum melakukan Vaksinasi COVID-19 karena alasan tertentu/medis.

Sementara STRP Perorangan dengan keperluan mendesak diajukan oleh pemohon yang berada pada situasi genting seperti kunjungan keluarga sakit, kunjungan keluarga duka/antar jenazah, ibu hamil dan kebutuhan bersalin beserta pendamping.

Untuk kriteria tersebut maka dokumen persyaratan yang dibutuhkan adalah KTP pemohon, foto ukuran 4×6 berwarna, surat pengantar RT/RW khusus pemohon perorangan dengan kebutuhan mendesak dan juga disertai sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama atau surat pernyataan akan mengikuti program vaksinasi COVID-19 bagi yang belum melakukan vaksinasi COVID-19 karena alasan tertentu/medis. (hop)

Leave a Comment

Recent Posts

Larangan Investigative Reporting Harus Dilawan

Kastara.ID, Jakarta - Investigative reporting itu dapat mengungkap atau membongkar sesuatu yang ditutup-tutupi. Hal itu…

99 Elemen Masuk Barisan di KBBI Siap Menangkan Imam Budi Hartono di Pilkada Depok

Kastara.Id,Bogor - Puluhan elemen atau relawan warga Kota Depok terhimpun dalam Keluarga Besar Bang Imam…

Selamat Ginting: Salim Said Bagai Kamus Berjalan Soal Politik dan Militer

Kastara.id,Jakarta - Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan sosok almarhum Prof…

SIT Darul Abidin Anak Didiknya Menciptakan Permainan Sehingga Otaknya Lebih Sehat

Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…