Kastara.ID, Depok – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok tetap membuka pelayanan tetap muka selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Namun demikian, pelayanan dilakukan secara terbatas.
Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPMPTSP Kota Depok, Rahman P mengatakan, pelayanan dibuka setiap hari Senin-Kamis pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Pelayanan hanya di loket tertentu.
“Hari Senin loket A dan B saja untuk verifikasi berkas dan pendaftaran. Hari Selasa loket C pengambilan Surat Keterangan,” jelasnya sebagaimana dilansir situs resmi Pemkot Depok (8/7).
Pelayanan pada hari Rabu hanya dibuka loket D untuk pencetakan Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD) dan nota bayar. Sementara hari Kamis hanya loket E pelayanan Online Single Submission (OSS).
“Kami membagi kerja bergilir untuk para petugas loket. Sedangkan untuk staf di dalam tetap bekerja sesuai aturan PPKM Darurat hingga pukul 15.00 WIB,” jelasnya.
Dikatakannya, setiap pemohon juga dibatasi sebanyak 25 orang di dalam loket. Sebab tidak diperbolehkan adanya antrean.
”Kami mengimbau agar masyarakat dapat memanfaatkan pelayanan online dengan mengakses website http://perizinanonline.depo.go.id. Dengan begitu, warga tidak perlu datang ke loket DPMPTSP,” pungkasnya. (dha)
Kastara.Id,Bogor - Puluhan elemen atau relawan warga Kota Depok terhimpun dalam Keluarga Besar Bang Imam…
Kastara.id,Jakarta - Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan sosok almarhum Prof…
Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…
Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…
Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara resmi melantik…
Kastara.Id,Depok - Berdasarkan Nomor 015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024. Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…
Leave a Comment