Kastara.id, Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI Reni Marlinawati menyesalkan putusan hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo terhadap guru Basuki Rahmat Samhudi, setelah dilaporkan orangtua siswa karena mencubit anaknya Arif (nama samaran).

Diketahui, majelis hakim PN Sidoarjo menjatuhkan vonis tiga bulan hukumam penjara dengan masa percobaan enam bulan terhadap guru SMP itu.

“Kami sangat menyesalkan dan menyayangkan vonis tersebut. Semestinya majelis hakim menerapkan keadilan substantif terhadap guru Samhudi. Toh, di antara kedua belah pihak yakni orang tua dan guru telah terjadi islah atau perdamaian,” kata Reni di Jakarta, akhir pekan lalu (6/8).

Anggota Komisi X DPR itu menyebutkan putusan hakim tersebut menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan. Langkah pendidik yang memberi nilai edukasi kepada anak didik dengan mengingatkan anak didik justru menjadi korban kriminalisasi.

Semestinya, lanjut Reni, para penegak hukum memiliki pemahaman yang sama terkait dengan esensi pendidikan. Apalagi yang dilakukan guru dengan mencubit siswa bukan dengan tujuan menyakiti, tetapi untuk memberi edukasi.

Putusan ini juga akan berdampak negatif bagi guru. Akan ada sikap trauma saat menghadapi siswa yang memiliki perilaku yang berbeda dengan anak didik lainnya. Kekhawatiran akan adanya kriminalisasi sulit dihindari.

“Ekstremnya, bisa saja saat menghadapi siswa yang memiliki perilaku yang unik, guru akan melakukan pembiaran saja. Semoga kekhawatiran tersebut tidak terwujud,” ujar Waketum DPP PPP itu.

Di sisi lain, langkah orang tua murid yang melaporkan guru juga tidak memberi nilai edukasi kepada anak. Pelaporan tersebut akan memberi dampak sikap arogan dan angkuh terhadap anak-anak.

Karena itu ke depan, kata Reni, agar persoalan seperti yang terjadi pada Samhudi di Sidoarjo tidak muncul kembali, keberadaan Komite Sekolah harus lebih dikonkretkan fungsinya. Komunikasi antara tenaga pengajar, lembaga pendidikan, dan orang tua siswa harus dilakukan secara terbuka, intensif, dan saling melengkapi. (rya)