Kastara.id, Jakarta – Menginjak usianya yang genap delapan tahun, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), tentunya banyak keinginan dan harapan yang ditujukan kepada kinerja lembaga yang dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, banyak hal yang telah dilakukan LPSK pada usianya kedelapan tahun. Salah satunya melakukan penyempurnaan aturan dengan melahirkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, menurut Semendawai, semakin memperkuat kelembagaan LPSK antara lain peningkatan sekretariat menjadi sekretariat jenderal.  “Pada 12 Juli 2016, Perpres tentang Sekretariat Jenderal LPSK resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo,” katanya di Jakarta (8/8).

Disahkannya Perpres Setjen LPSK, ujar Semendawai, ke depan LPSK sudah bisa melakukan penganggaran dan membina pegawai secara mandiri. Dengan demikian, LPSK bisa lebih fokus kepada kebutuhannya dalam meningkatkan perlindungan dan pemberian bantuan bagi saksi dan korban dalam peradilan pidana.

Masih kata Semendawai, revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban tidak hanya menguatkan LPSK secara kelembagaan, tetapi juga secara kewenangan. Hal ini dirasa penting untuk meningkatkan kualitas layanan bagi saksi dan koban. “Revisi UU memperluas subjek perlindungan dan pelayanan perlindungan bagi korban,” ujarnya.

Wakil Ketua LPSK Lies Sulistiani menambahkan, sewindu usia diharapkan menjadi momentum bagi LPSK untuk menjadi lebih maju dan fokus pada tugas dan fungsinya sebagai lembaga yang memiliki tanggung jawab terhadap pemenuhan hak-hak saksi dan korban dalam peradilan pidana.

Menurut Lies, momen peringatan sewindu ini sudah seharusnya diikuti dengan pemantapan tekad dari seluruh pimpinan dan pegawai LPSK untuk meningkatkan kualitas layanan bagi saksi dan korban. “Peningkatan kualitas layanan bagi saksi dan korban menjadi suatu keniscayaan,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris LPSK Armein Rizal menyatakan, usia delapan tahun bukanlah waktu yang singkat. Dalam perjalanannya, LPSK banyak mendapatkan dukungan dari pihak-pihak terkait guna meningkatkan kualitas layanan. “Dukungan dan rintangan merupakan proses bagi pengembangan LPSK,” ujar Armein.

Ke depan, menurut Armein, pihaknya berupaya semaksimal mungkin mendukung layanan perlindungan saksi dan korban. Apalagi, dengan telah ditingkatkannya sekretariat menjadi sekretariat jenderal. Kondisi demikian memberikan dampak positif, khususnya dalam hal pengelolaan anggaran dan sumber daya manusia. (raf)