Kastara.id, Jakarta – Rasio penerimaan pajak (tax ratio) Indonesia saat ini berada di kisaran 11 persen. Jika dibandingkan dengan negara-negara dengan ukuran perekonomian yang hampir sama, tax ratio Indonesia tersebut tergolong masih rendah.

“Indonesia kalau dilihat dari jumlah rasio penerimaan pajak masih kecil. Kita masih belum termasuk negara yang mampu mengumpulkan penerimaan pajak setara dengan negara-negara yang relatif hampir sama dengan kita. Tax ratio kita masih di bawah 11 persen, (yaitu) 10,9 persen,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta (8/8).

Menkeu menambahkan, relatif kecilnya rasio penerimaan pajak tersebut terjadi karena perekonomian Indonesia tumbuh signifikan, tetapi tidak diikuti dengan pertumbuhan pada penerimaan pajak. “Ekonominya besar sekali, tapi penerimaan pajaknya stagnan, sehingga rasionya menurun,” ujarnya.

Menurut Sri Mulyani, program Amnesti Pajak (tax amnesty) yang digulirkan pemerintah pada tahun ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak di satu sisi, dengan tetap mempertahankan momentum pertumbuhan ekonomi di sisi lain.

“Tujuannya adalah bagaimana kita bisa mengumpulkan penerimaan pajak tanpa membuat ekonomi kita mengalami pengerutan,” katanya.

Untuk mensukseskan program Amnesti Pajak, lanjutnya, reformasi pada tubuh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mutlak diperlukan. Reformasi tersebut bertujuan untuk membangun kultur membayar pajak yang diikuti dengan kepatuhan wajib pajak.

“Dan pada saat yang sama, me-reform DJP untuk menjadi institusi yang disegani, dihormati, dipercaya. Itu adalah suatu perjalanan yang harus terus menerus diupayakan,” ujarnya. (nad)