Kastara.ID, Jakarta – Terkait kasus kematian Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumium alias Bharada E akhirnya membeberkan fakta sebenarnya.

Salah satu fakta yang dibeberkan Bharada E yaitu dirinya mengaku diperintah atasan untuk menembak Brigadir J. Bahkan ia ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik merasa empati terhadap pengusutan kasus Brigadir J. Ia tidak ingin seseorang yang terjerat kasus hukum disanksi berlebihan, termasuk Bharada E.

“Terus terang secara pribadi, saya punya empati bukan karena dia (Bharada E) bukan. Empati dalam artian jangan sampai ada orang yang dia mungkin saja melakukan kesalahan,” jelasnya kepada wartawan, Selasa (9/8).

“Tetapi kemudian mendapatkan satu sanksi hukum yang melebihi proporsinya,” sambungnya.

Lanjut Taufan lagi, dapat saja Bharada E tidak sepenuhnya bersalah dalam kasus kematian Brigadir J.

Karena itu, proses hukum terhadap kasus ini harus menempatkan fair trail sebagai prinsip hak asasi manusia (HAM).

“Proses hukum ini harus dibikin se-fair mungkin. Fair trail itu prinsip hak asasi manusia,” ucapnya.

“Orang tidak boleh dihukum melebihi apa yang dia lakukan, apalagi kalau sampai orang itu dihukum sementara dia tidak bersalah, itu prinsip fair trail,” katanya lagi.

Menurut Taufan, dalam kasus yang menyeret Bharada E sebagai tersangka harus tetap memegang prinsip fair trial.

Misalnya, pemeriksaan Bharada E harus bebas dari intimidasi. (ant)