Kastara.ID, Jakarta – Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (Kepala Biro KLI) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nufransa Wira Sakti mengklarifikasi mengapa pemerintah menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Ia mengatakan, di antara penyebab utama defisit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sudah terjadi sejak awal pelaksanaannya adalah besaran iuran yang underpriced dan adverse selection pada peserta mandiri.
Banyak peserta mandiri yang hanya mendaftar pada saat sakit dan memerlukan layanan kesehatan yang berbiaya mahal, dan setelah sembuh, peserta berhenti membayar atau tidak disiplin membayar iuran.
Pada akhir tahun anggaran 2018, tingkat keaktifan peserta mandiri hanya 53,7 persen. Artinya, 46,3 persen dari peserta mandiri tidak disiplin membayar iuran alias menunggak. Sejak 2016-2018, besar tunggakan peserta mandiri ini mencapai sekitar Rp 15 triliun.
“Pemerintah menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional dan usulan untuk mendisiplinkan peserta yang menunggak iurannya, khususnya peserta mandiri,” jelasnya.
Sepanjang 2018, total iuran dari peserta mandiri adalah Rp 8,9 triliun, namun total klaimnya mencapai Rp 27,9 triliun. Dengan kata lain, claim rasio dari peserta mandiri ini mencapai 313 persen. Dengan demikian, seharusnya kenaikan iuran peserta mandiri lebih dari 300%. (mar)