Polsek Ciracas

Kastara.ID, Jakarta – Pangdam Jaya Mayor Jenderal Dudung Abdurachman menyatakan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sujana bertanggung jawab sekitar Rp 1,6 miliar terkait imbas perusakan Polsek Ciracas.

“Dari pimpinan TNI AD mau mengganti, namun atas kebijaksanaan Kapolda Metro untuk kerugian materiil tidak perlu diganti dan akan diatasi Kapolda Metro,” kata Dudung, Rabu (9/9).

Dudung mengatakan, Kapolda siap mengganti kerugian akibat perusakan tersebut karena TNI dan Polri tetap solid.

Sementara untuk kerugian yang dialami masyarakat sipil tetap ditanggung pihaknya. Ia menyebut pihaknya telah membayar ganti rugi sebesar Rp 596 juta.

Menurutnya, ganti rugi tersebut lebih dahulu ditanggung oleh petinggi TNI AD yang kemudian akan dilimpahkan kepada para pelaku penyerangan.

Diketahui, Polsek Ciracas, Jakarta Timur diserang oleh sekitar 100 orang tak dikenal pada Sabtu (29/8) dini hari lalu. Penyerangan bermula dari kabar bohong Prada M. Ilham, yang mengaku dikeroyok.

Setelah ditelusuri, ternyata Prada Ilham mengalami kecelakaan tunggal dan tidak mengalami pengeroyokan seperti pengakuannya.

Dari TNI AD, sejauh ini sekitar 50 orang yang ditetapkan tersangka, termasuk Prada Ilham. Selain itu, enam anggota TNI AL juga turut menjadi tersangka dalam kasus perusakan Polsek Ciracas. (hop)