Pertamina Shop (Pertashop)

Kastara.ID, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendorong pemerintah daerah untuk mendukung percepatan implemantasi Pertamina Shop (Pertashop) di daerah demi terwujudnya kemandirian desa. Penekanan Mendagri tersebut disampaikan dalam Rapat Kordinasi secara virtual antara Kemendagri, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota serta PT Pertamina (Persero), di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kementerian Dalam Negeri, Rabu (9/9).

Rapat Koordinasi dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian,  Komisaris Pertamina Condro Kirono, dan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati dan dihadiri hampir 500 orang para pejabat pemerintah daerah yang terhubung secara virtual.

Pertamina dan Kemendagri menargetkan pada tahun 2020 akan membangun 4.558 unit Pertashop di seluruh Indonesia. Kerja sama dalam Program Pertashop merupakan bentuk pengembangan usaha bersama untuk meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing masyarakat sekaligus mendekatkan pelayanan pemenuhan kebutuhan bahan bakar minyak di desa.

“Hadirnya Pertashop tidak hanya untuk mendekatkan layanan BBM dan LPG Kepada masyarakat di negeri, tapi mendorong inovasi desa melalui kemitraan serta turut berperan dalam meningkatkan kapasitas pemerintah desa,” ungkap Mendagri.

Menurutnya, kolaborasi Kemendagri melalui Ditjen Bina Pemerintahan Desa dengan Pertamina merupakan penguatan dan reorientasi kembali pendekatan pembangunan pemerintahan desa dengan paradigma baru untuk menjawab ketertinggalan pembangunan desa yang berdampak terhadap masyarakat dan menjadi salah satu poin penting dalam upaya pengarusutamaan Desa dalam Pembangunan Nasional.

Selain itu, imbuh Mendagri, pemerintah daerah agar turut mensosialisasikan kepada masyarakat terkait pembangunan dan pengoperasian Pertashop yang dapat membantu menumbuhkembangkan potensi desa, serta tidak memanfaatkan program Pertashop untuk kepentingan politik.

Tito juga menambahkan bahwa dengan hadirnya Pertashop diharapkan akan turut mengembangkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di pedesaan, sekaligus menumbungkembangkan potensi desa sehingga mendukung cita-cita Indonesia Maju.

Komisaris PT Pertamina (Persero) Condro Kirono menegaskan, Pertashop bertujuan melayani kebutuhan BBM di seluruh wilayah Indonesia, mendekatkan konsumen akhir, dan pengembangan penguasaan outlet sampai level ke perdesaan.

“Dengan dukungan Forum Koordinasi Pimpinan daerah (Forkopimda), termasuk Kepolisian diharapkan operasional Pertashop di seluruh wilayah Indonesia bisa berjalan dengan baik,” ujar Condro.

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati mengatakan komitmen Pertamina terhadap keberadaaan ketahanan energi yang mengutamaan availability, accessibility, acceptability, affordability dan sustainability.

“Dengan sinergi Pertamina dan Kemendagri, hingga September 2020 telah terbangun 576 outlet Pertashop. Targetnya hingga akhir tahun terbangun 4.558 outlet Pertashop,” ujar Nicke.

Dalam pembangunannya, tambah Nicke, terdapat beberapa kriteria diantaranya Kriteria Lokasi Pertashop, Kriteria Mitra Pertashop, serta persyaratan perijinan dari Pemerintah Daerah terkait.

“Kami berharap peran Pemerintah Daerah mendukung ketersediaan energi melalui Pertashop melalui dispensasi dalam perijinan, terutama di awal operasi serta penyederhanaan dalam perijinan,” imbuh Nicke.

Program Pertashop, tegas Nicke merupakan salah satu bentuk sinergi BUMN yang mengutamakan TKDN tinggi, hingga 71 persen sehingga bisa mendorong pertumbuhan ekonomi dalam negeri.

Pabrikasi modular Pertashop dilakukan oleh PT PINDAD dan PT Barata Indonesia (Persero) dengan pabrik yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat dan Gresik, Jawa Timur.

Kandungan TKDN Modul Pertashop antara lain dalam penyediaan material besi plat, kolom,  struktur dan pipa yang menggunakan bahan fabrikasi dalam negeri. Dispenser juga dalam proses pemesanan fabrikator dalam negeri.

Untuk tahapan menjadi mitra Pertashop antara lain pendaftaran dengan menginput di http://kemitraan.pertamina.com, dilanjutkan verifikasi lapangan, administrasi, persyaratan pemerintah daerah  dan penguasaan lahan, ijin bangunan berupa desain yang disetujui oleh Pertamina, dan proses pembangunan. Setelah itu, akan dilakukan kontrak kerja sama dengan Pertamina dalam jangka waktu 10 tahun sehingga Pertashop bisa operasional secara berkelanjutan.

”Bagi Pertamina, Pertashop merupakan pelaksanaan amanah undang-undang untuk menyediakan energi hingga pedesaan untuk mewujudkan energi yang berkeadilan demi terwujudnya Indonesia Maju sesuai yang dicita-citakan,” pungkas Nicke. (mar)