Zoom

Kastara.ID, Jakarta – Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksana mengatakan, pihaknya bakal memungut pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap perusahaan penyedia layanan digital. Pungutan pajak akan dilaksanakan mulai 1 Oktober 2020. Hestu menyatakan sebanyak 12 perusahaan luar negeri akan terkena aturan tersebut.

Dalam keterangan resmi yang dikutip pada Selasa 8 September 2020, Hestu menjelaskan, 12 perusahaan tersebut telah memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN atas barang dan jasa yang dijual di Indonesia. Hestu menuturkan, besaran PPN yang akan dikenakan sebesar 10 persen dari harga barang dan jasa sebelum pajak. Nantinya PPN harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut.

Hestu menambahkan pihaknya, telah berkomunikasi dengan sejumlah pihak yang menyediakan layanan digital di Indonesia, termasuk perusahaan luar negeri. Hal ini untuk menyosialisasikan aturan PPN yang akan diterapkan. Selain itu komunikasi dimaksudkan memberikan kesempatan perusahaan untuk mempersiapkan diri terhadap penerapan aturan tersebut.

Hestu menerangkan, sebelumnye 16 badan usaha penyedia layanan digital telah ditetapkan sebagai pemungut PPN. Penambahan 12 perusahaan membuat saat ini 28 badan usaha digital terkena aturan PPN pada barang dan jasa yang dijualnya.

Dari 12 perusahaan tersebut, beberapa di antaranya adalah marketplace, seperti PT Shopee Internasional Indonsia (Shopee) dan PT Jingdong Indonesia Pertama (JD.ID). Hestu menerangkan, terhadap perusahaan marketplace pihaknya akan menerapkan aturan khusus, yakni pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut

Adapun 12 perusahaan yang terkena pungutan PPN adalah LinkedIn Singapore Pte. Ltd, McAfee Ireland Ltd, Microsoft Ireland Operations Ltd, Mojang AB, Novi Digital Entertainment Pte. Ltd, dan PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd. Selain itu juga Skype Communications SARL, Twitter Asia Pacific Pte. Ltd, Twitter International Company, Zoom Video Communications, Inc, PT Jingdong Indonesia Pertama, danĀ  PT Shopee International Indonesia. (rfr)