Surya Darmadi

Kastara.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut akan pelimpahan berkas tersangka kasus suap pemilik PT Duta Palma Group atau Darmex Group, Surya Darmadi ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Deputi bidang Penindakan KPK, Karyoto mengatakan pihaknya memilih melimpahkan berkas Surya Darmadi ke Kejagung. Pasalnya, perkara suap yang diusut KPK lebih sederhana dibanding perkara kerugian negara yang diusut Kejagung.

“Menurut hemat saya, lebih enak kami limpahkan ke Kejagung. Karena mereka lebih komprehensif untuk Pasal 2 mau pun pasal 3 nya. Dan untuk pembuktian suap kan lebih sederhana,” ungkap Karyoto dalam keterangannya, Jumat (9/9/2022).

Karyoto berharap dengan pelimpahan tersebut nantinya bisa membuat penanganan perkara menjadi lebih cepat dan efektif. Menurut dia, KPK juga tidak perlu bolak-balik untuk memeriksa Surya Darmadi di Kejaksaan Agung.

“Untuk pembuktian suap kan lebih sederhana,” ujarnya.

Lebih lanjut Karyoto mengatakan pelimpahan kasus suap Surya Darmadi bisa meminimalisir adanya penyidikan yang tumpang tindih. Dia bakal membicarakan pelimpahan ini dengan Divisi Koordinasi dan Supervisi KPK.

“Kita lagi koordinasi dulu, akan kita koordinasikan ke arah situ (melimpahkan),” tukasnya. (ant)