Korupsi PT Manado

Kastara.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah melakukan upaya penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan suap Ketua Pengadilan Tinggi Manado, terkait penanganan perkara upaya hukum banding atas nama terdakwa Marlina Moha Siahaan dalam perkara tindak pidana korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow tahun 2010.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (9/10) menuturkan. dua tersangka itu adalah Ketua Pengadilan Tinggi Manado berinisial SDW dan Anggota DPR RI Komisi XI periode 2014-2019 berinisial AAM.

Keduanya ditahan selama 20 hari pertama mulai hari ini. Tersangka AAM ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK dan SDW di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur, sejak Sabtu (7/10) lalu.

Sebelumnya, kedua tersangka tersebut diamankan bersama tiga orang lainnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Jakarta pada Jumat (6/10). KPK juga mengamankan uang tunai SGD 64.000 yang diduga merupakan bagian dari total kesepakatan SGD 100.000 untuk mempengaruhi putusan banding dalam perkara tersebut serta agar penahanan terhadap terdakwa tidak dilakukan.

Setelah mengumpulkan bahan keterangan dan pemeriksaan yang dilanjutkan gelar perkara, KPK menemukan bukti permulaan yang saling berkesesuaian dan menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi sejalan dengan menetapkan SDW dan AAM sebagai tersangka.

Tersangka SDW yang diduga sebagai penerima, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau pasal 6 ayat (2) atau pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan, AAM diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar asal 6 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (npm)