Perizinan

Kastara.id, Jakarta – Pemerintah daerah (Pemda) wajib mempermudah proses perijinan apapun di daerahnya. Jika dipersulit, Kementerian Dalam Negeri akan bersikap tegas berupa sanksi administrasi dan teguran, bahkan pengambilalihan proses perizinan akan diberlakukan.

“Pemerintah akan memberikan sanksi administratif teguran dan pengambilalihan perizinan kepada Kepala Daerah yang tidak memberikan izin dengan baik kepada masyarakat,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dalam keterangannya, Senin (9/10).

Mendagri mengingatkan, geliat pembangunan sebuah daerah tentu tidak dapat dilepaskan dari perkembangan distribusi dan alokasi investasi antardaerah.

Investasi, kata Mendagri, memainkan peranan penting dalam akselerasi pembangunan di daerah. Bahkan menjadi salah satu kunci, terutama dalam menggerakkan roda perekonomian, dan menciptakan pertumbuhan ekonomi baru.

“Yang pada akhirnya itu berdampak kepada perluasan penciptaan lapangan kerja, peningkatan pendapatan dan penanggulangan kemiskinan,” tegasnya.

Mendagri meminta pemerintah daerah perlu melibatkan berbagai pihak terkait dalam proses  pelaksanaan pembangunan. Pihak swasta, masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, harus dilibatkan. Dengan begitu, pemerintah daerah bisa mendapat masukan konstruktif untuk kemajuan.

“Mereka dapat membantu pemerintah mengingat tidak semua aktivitas pembangunan mampu dikerjakan oleh pemerintah sendiri terutama dalam hal ketersediaan keterampilan sumber daya manusia dan finansial sehingga perlu keterlibatan pihak swasta,” tuturnya.

Mendagri juga menegaskan, wajib hukumnya bagi Pemda untuk mendukung paket kebijakan pemerintah pusat. Terutama dalam membuka peluang investasi.

Terkait itu ada beberapa langkah yang perlu dilakukan pemerintah daerah. Langkah pertama, Pemda harus fokus mengevaluasi atas perubahan regulasi di daerah. Sehingga, bisa mempercepat proses penyederhanaan izin investasi.

Kedua, proses perizinan harus berbasiskan pada teknologi informasi. Sehingga akses lebih mudah dan tak berbelit. Proses perizinan juga jangan bersifat parsial. Tapi terintegrasi serta sekuensial atau berurutan.

“Ketiga, proses perizinan harus disederhanakan dan menghilangkan waktu penyelesaian yang lama dan biaya perizinan yang tidak jelas,” katanya.

Mendagri menambahkan, pemerintah pusat tidak segan akan memberikan sanksi administrasi atau teguran, bahkan pengambilalihan perizinan di daerah, jika kepala daerah bersangkutan terbukti tidak memberikan layanan perizinan yang mudah bagi masyarakat. (npm)