Pendaftaran Parpol

Kastara.id, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI  tidak akan mentoleransi partai politik (Parpol) yang melewati batas waktu pendaftaran.

Komisioner KPU RI Viryan mengatakan, pihaknya hanya akan melayani parpol pendaftar calon peserta Pemilu 2019 sampai tanggal 16 Oktober 2017 pukul 24.00 WIB. Apabila ada parpol yang melewati waktu tersebut saat mendaftar maka dianggap tidak daftar. “Tidak mendaftar kalau telah melewati batas waktu,” ujar Viryan, Senin (9/10).

Menurut Viryan, apabila ada parpol ‎yang belum lengkap sebelum tanggal 16 Oktober, maka pihaknya memberi kesempatan untuk memperbaiki.

“‎Tidak ada toleransi untuk dilengkapi, ketika mendaftar sudah harus lengkap. Dan itu sudah kita sampaikan sejak awal,” tegasnya.

Dia menambahkan, selama empat belas hari masa pendaftaran, KPU akan melayani pendaftaran parpol calon peserta pemilu ‎mulai pukul 08.00 WIB, dan ditutup pukul 16.00 WIB.‎

Sebelumnya, KPU ‎RI telah membuka masa pendaftaran partai parpol calon peserta Pemilu 2019. Pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019 telah dibuka sejak Selasa (3/10). (npm)