Hubungan Industrial

Kastara.id, Depok – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Muhammad Hanif Dakhiri kembali memberikan sosialisasi pemahaman hubungan industrial bagi dunia pendidikan.

Diharapkan para peserta didik dapat memahami informasi hubungan industrial serta mengetahui hak dan kewajibannya sebagai pekerja saat akan memasuki dunia kerja.

“Masalah hubungan industrial kini menjadi semakin rumit. Untuk itu, penting bagi para siswa-siswi untuk memahami lebih dini agar mereka memiliki informasi, pengetahuan yang memadai ketika mereka masuk ke dalam pasar kerja,” ungkap Hanif dalam kegiatan Pemahaman Hubungan Industrial Bagi Dunia Pendidikan kepada 400 siswa SMK dan SMA se-kota Depok, di Hotel Bumi Wiyata, Depok, Senin (9/10).

Menurut Hanif, perkembangan dunia kerja saat ini, permasalahan ketenagakerjaan tidak dapat dilihat secara parsial. Semua aspek yang tercakup dalam bidang ketenagakerjaan, mempunyai kaitan satu sama lain, mulai dari perencanaan, pelatihan, penempatan, pelaksanaan hubungan industrial sampai pengawasannya

Oleh karena itu lanjutnya, kegiatan pemahaman hubungan industrial untuk anak-anak sekolah menjadi sangat penting. Para calon angkatan kerja yang akan memasuki dunia kerja harus paham dinamika hubungan industrial yang melibatkan pekerja dan pengusaha.

“Kita harus tahu bagaimana dinamika hubungan industrial terjadi. Berbagai masalah dan kasus ketenagakerjaan yang terjadi antara lain disebabkan karena pemahaman industrial tidak cukup baik di kalangan pekerja maupun di kalangan pengusaha,” ujar Hanif.

Sebagai contoh, Hanif menjelaskan salah satu hal pokok terkait hubungan industrial yang cukup penting adalah mengenai kejelasan kontrak kerja. “Orang Indonesia ini kan gampangan soal kontrak kerja. Pokoknya yang penting kalo sudah ada kesepakatan dianggap oke-oke saja. Padahal kontrak kerja ini sangat penting dalam sebuah hubungan kerja,” ujarnya.

Hal seperti ini perlu diketahui oleh siswa-siswi sehingga ketika kerja mereka paham kalau kontrak kerja sangat penting untuk memastikan hak dan kewajiban kita sebagai pekerja dilindungi dan menjadi rujukan kalau terjadi permasalahan antara pekerja dan pengusaha,” ungkapnya.

Hanif membandingkan dahulu ketika bicara hubungan industrial itu lebih kepada relasi antara pemberi kerja dengan penerima pekerjaan. Namun saat ini, konteksnya sudah semakin luas, karena hubungan industrial tidak semata melibatkan pengusaha dan pekerja tapi juga semua stakeholder terkait seperti dalam distribusi barang dan jasa.

Dalam kesempatan sama, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Haiyani Rumondang menjelaskan, pemahaman hubungan industrial bagi dunia pendidikan seperti ini telah dilaksanakan sejak 2014.

“Sampai saat ini kami sudah melibatkan jumlah peserta sebanyak 4.500 dan dilaksanakan di 29 wilayah kabupaten/kota/provinsi,” ujar Haiyani.

Melalui kegiatan ini, diharapkan para pelajar mengetahui dan memahami hal hal yang berkaitan dengan hubungan industrial, sehingga hubungan industrial di dunia kerja dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (nad)