Halal

Kastara.ID, Jakarta – Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (Gapmmi) Adhi S Lukman mengatakan, para pelaku usaha belum sepenuhnya siap mengimplementasikan kewajiban sertifikat halal. Padahal aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) bakal resmi berlaku pada 17 Oktober 2019 atau pekan depan. Itulah sebabnya, menurut Lukman, saat ini para pengusaha makanan dan minuman memasuki masa-masa kritis.

Adhi mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, seperti Kementerian Agama, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian. Koordinasi dilakukan terkait teknis pelaksanaan aturan sertifikat halal, termasuk tentang bagaimana proses pendaftaran, pencantuman logo halal, dan sebagainya.

Adhi menambahkan, aturan kewajiban sertifikat halal berlaku bagi seluruh produk makanan dan minuman, termasuk produksi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dikhawatirkan saat diterapkan pada 17 Oktober 2019, aturan tersebut bakal mengganggu perekonomian, terutama produk UMKM.

Sementara itu Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Sukoso mengatakan aturan sertifikasi halal akan diterapkan bertahap sejak 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024. Sukoso mengatakan pemerintah akan melakukan pembinaan atas pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal. Sukoso menegaskan aturan ini perlu diterapkan mengingat halal adalah kewajiban bagi umat Islam.

Sukoso menjelaskan, berdasarkan UU 33/2014, sertifikat halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pada pasal 4 UU 33/2014 berbunyi “Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal”. (mar)