Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

Kastara.ID, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pembacaan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sidang yang dipimpin Ketua DKPP Harjono ini digelar di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (9/10).

Sidang dugaan pelanggaran etik ini terkait surat suara tercoblos di Malaysia pada Pilpres 2019 lalu. Dalam gugatannya, Komisioner KPU Ilham Saputra dianggap melanggar lantaran menyebut surat suara tercoblos sebagai sampah, alih-alih mengambil tindakan atas kejadian tersebut.

Selain itu, DKPP juga akan memutus sejauh mana KPU melanggar etik terkait kesalahan input dalam sistem informasi penghitungan (Situng) KPU. Pun, sejauh mana banyaknya petugas KPPS yang meninggal akibat ketidakprofesionalan KPU. (rya)