Minyak Goreng Curah

Kastara.ID, Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukito buka suara terkait kontroversi pelarangan peredaran minyak goreng curah mulai Januari 2020. Menurutnya, minyak goreng curah tidak akan ditarik dari pasaran, namun penjualannya harus dikemas dan harganya harus menyesuaikan Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Produsen wajib membuat migor (minyak goreng) kemasan sederhana dengan HET Rp 11.000. Migor curah masih boleh beredar,” kata Enggartiasto (8/10).

Menurut Enggar lagi, nantinya dalam kemasan minyak goreng curah masyarakat dapat memperoleh keterangan mulai dari merek dagang, nama produsen, berat bersih, tanggal kadaluarsa, kandungan, dan label halal yang selama ini tidak ada. Ini dilakukan sebagai wujud pelaksanaan hak konsumen.

Sementara Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Suhanto mengatakan bahwa kebijakan soal minyak goreng curah tahun depan memang soal kemasannya, bukan peredarannya.

Seperti diberitakan, saat menghadiri sebuah acara di kawasan Sarinah, Jakarta, Ahad (6/10), Enggartiasto mengatakan bahwa sejak 1 Januari 2020 semua produsen wajib menjual minyak goreng dalam kemasan dengan harga jualnya yang ditetapkan pemerintah. Selain itu sejak awal tahun, pemerintah tidak lagi mengizinkan suplai minyak goreng curah. (mar)