Ilham Saputra

Kastara.ID, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan, pernyataan Komisioner KPU Ilham Saputra yang menyebut surat suara tercoblos di Malaysia merupakan sampah terbukti melanggar kode etik. Keputusan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik oleh KPU di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (9/10).

Dalam persidangan, anggota DKPP Ida Budiyanti menilai pernyataan ‘sampah’ merupakan diksi yang tidak tepat di tengah situasi Pilpres 2019 yang memanas. Seharusnya, kata Ida, Ilham menggunakan diksi yang lebih bermartabat, meyakinkan, dan bijaksana dalam menyikapi surat suara tercoblos di Malaysia itu.

Atas dasar itu, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ilham Saputra karena terbukti melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. “Terhitung sejak dibacakan putusan ini,” tegas Ida. (rya)