Jokowi(getty images)

Kastara.ID, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan peraturan yang mewajibkan pejabat negara, termasuk Presiden dan Wakil Presiden menggunakan Bahasa Indonesia saat berpidato dalam acara resmi. Aturan ini berlaku baik di dalam negeri maupun saat pejabat negara mengikuti acara di luar negeri.

Pada pernyataan yang dikutip dari laman resmi Sekretaris Kabinet (Setkab) Rabu (9/10), disebutkan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia telah ditandatangani pada 30 September 2019. Perpres ini mempertimbangkan peraturan yang sebelumnya ada, yakni Perpres Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara Lainnya belum mengatur penggunaaan Bahasa Indonesia yang lain sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.

Perpres tersebut mewajibkan penggunaan Bahasa Indonesia sesuai dengan kriteria dan kaidah yang baik dan benar. Selain dalam berpidato, Bahasa Indonesia yang baik dan benar juga harus digunakan dalam dokumen resmi negara, seperti surat keputusan, surat berharga, ijazah, surat keterangan, surat identitas diri, akta jual beli, surat perjanjian, dan putusan pengadilan.

Sedangkan penggunaan bahasa asing dalam perpres tersebut tetap bisa digunakan. Namun bahasa asing hanya untuk memperjelas pemahaman saat berpidato dalam Bahasa Indonesia. Perpres juga menyebutkan, dalam hal yang diperlukan, Presiden atau Wakil Presiden bisa berpidato dalam bahasa selain Bahasa Indonesia di forum internasional. Bahasa yang bisa digunakan sebatas bahasa resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yakni bahasa Inggris, Prancis, Cina, Rusia, Spanyol, dan Arab, serta bahasa lain sesuai dengan hukum dan kebiasaan internasional. (rya)