Sumbar

Kastara.ID, Jakarta – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno menyatakan penolakan terhadap pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Hal tersebut disampaikan melalui surat aspirasi penolakan ke DPR RI.

“Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyampaikan aspirasi dari serikat pekerja yang menyatakan menolak disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja.” Demikian surat yang dikeluarkan Irwan Prayitno tertanggal 8 Oktober yang ditujukan kepada Ketua DPR RI, dikutip Jumat (9/10).

Sementara Pengamat Hukum Tata Negara Feri Amsari berpendapat, Irwan seharusnya juga menyurati presiden untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk membatalkan UU Cipta Kerja. Menurutnya, menerbitkan perppu merupakan cara paling cepat untuk mengganti sebuah UU.

“Bisa juga gubernur menyurati DPR karena DPR bisa membuat undang-undang untuk mengganti UU Ciptaker itu. Namun, itu butuh waktu lama. Yang paling cepat memang menerbitkan perpu. Karena itu, seharusnya gubernur juga menyurati presiden,” ujarnya.

Sebelumnya, koordinator lapangan massa aksi mahasiswa, Ahmad Syarif mengatakan, pihaknya meminta DPRD Sumbar menyatakan penolakan terhadap UU Cipta Kerja dan menyampaikan kepada presiden untuk tak menandatangani undang-undang tersebut.

Syarif juga meminta meminta Jokowi menerbitkan perppu untuk membatalkan UU Cipta Kerja tersebut.

Beberapa kepala daerah seperti Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menemui massa aksi. Secara terbuka, Ridwan Kamil meminta Presiden Jokowi mengeluarkan perppu Cipta Kerja. (ant)