Parpol

Kastara.id, Jakarta – Partai politik (Parpol) diharapkan dapat mencegah calon kepala daerah petahana, melakukan pelanggaran dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).

“Iya, semestinya begitu. Parpol ikut sosialisasi Undang-Undang Pilkada kepada kader petahana, yang mau maju lagi,” ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari dalam keterangannya, Kamis (9/11).

Menurut Hasyim, tugas parpol sebagaimana diamanatkan UU Parpol, melakukan sosialisasi dan pendidikan politik. Kedua tugas ini, kata Hasyim, juga menjadi tugas penyelenggara pemilu, namun dengan fungsi dan peran yang berbeda.

“Parpol dan KPU melakukan sosialisasi bisa jadi metode strategi dan kelompok sasaran bisa berbeda,” ungkapnya.

Dia menegaskan, peran parpol sangat penting dalam untuk memastikan para kadernya yang maju menjadi kepala daerah tidak melanggar aturan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy mengatakan, pihaknya telah meminta KPU dan Bawaslu, untuk melakukan sosialisasi secara masif UU Pilkada. (npm)